Pembunuhan Enno Masuk Dalam Kategori Tren Gangrape

Sabtu, 21 Mei 2016 - 15:16 WIB
Pembunuhan Enno Masuk...
Pembunuhan Enno Masuk Dalam Kategori Tren Gangrape
A A A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan dan berakhir dengan kematian Enno Parihah (18) ditangan kekasihnya dan dua orang lainnya masuk dalam katagori tren gangrape. Dimana Indonesia sudah masuh kondisi darurat perbuatan permerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Pemerhati anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, belajar dari kasus Enno dan kasus-kasus pemerkosaan lainnya, di Indonesia sedang dalam keadaan darurat.

"Harus diwaspadai, ini membuktikan Indonesia sedang tren pemerkosa bergerombol atau gangrape yang berakhir dengan pembunuhan," kata Arist saat dihubungi Sindonews, Sabtu (21/5/2016).

Arist menambahkan, sebelum kasus Enno, kasus Yuyun di Bengkulu, kasus di Lampung memberitahukan masyarakat bahwa kekerasan yang dilakukan gangrape sangat sadis. Apalagi pelakunya rata-rata berusia di bawah umur.

"Bisa kita lihat kasus di Bengkulu yang ada 14 orang pemerkosa dan sampai tega membunuh adik kita. Terakhir di Surabaya, anak kelas dua SD masuk ke dalam anggota gangrape. Ini harus diwaspadai," tegasnya.

Walaupun pelaku RA (15) melakukan tindakan sadis, namun sulit rasanya jika diberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Hukum kita kan enggak mengenal hukuman mati, hanya berlaku hukuman 10 tahun penjara di Tangerang. Nah ini dilemanya. Masyarakat pun bingung kan bagaimana anak 15 tahun sampai nekat seperti itu," lanjutnya.

Arist menjelaskan soal hukuman mati yang diutarakan oleh Mensos Khofifah Indarparawansa kepada pelaku pembunuh karyawati pabrik plastik itu.

"Mungkin yang dimaksud bu Mensos hukuman mati itu kepada dua pelaku teman korban. Mereka kan sudah dewasa. Nantinya jika terpenuhi unsur pembunuhan berencana mereka bisa dihukum seumur hidup atau mati. Kalau yang masih anak-anak tidak mungkin," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8451 seconds (0.1#10.140)