Dituduh Selingkuhi Istri Orang, Kholil Diperas dan Diancam Dibunuh

Kamis, 19 Mei 2016 - 21:04 WIB
Dituduh Selingkuhi Istri Orang, Kholil Diperas dan Diancam Dibunuh
Dituduh Selingkuhi Istri Orang, Kholil Diperas dan Diancam Dibunuh
A A A
JAKARTA - Seorang pemuda bernama Kholil Bisri (20) menjadi korban pemerasan dengan modus menyelingkuhi istri pelaku. Tak hanya diperas, Kholil juga diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.

Kapolsek Sawah Besar ‎Kompol Ridwan Soplanit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 17 Mei 2016 lalu. Korban hendak bertemu kenalanya bernama Resti Suhadi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bukannya bertemu dengan teman wanitannya, Kholil malah ditemui tiga orang pria berpenampilan sangar , yakni AF (30), IG (29), dan RAF (30).

"Ketiga orang itu langsung mengancam dan menuduh korban sudah berselingkuh dengan Resti. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Resti," kata Ridwan kepada wartawan, Kamis (19/5/2016)

Ridwan melanjutkan, Kholil juga dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku. Di dalam mobil ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Tak hanya uang, sepeda motor korban juga diambil paksa pelaku.

Korban pun diajak berkeliling dan diturunkan di depan Pom Bensin Shell, Jalan Industri Raya, Sawah Besar. Pelaku sempat meminta uang tambahan sebanyak Rp30 juta dan akan diambil dikemudian hari. "Karena merasa terancam, korban langsung melapor ke Polsek Sawah Besar," lanjutnya.

Menanggapi laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Rabu malam, aparat Reskrim langsung melakukan penjebakan terhadap pelaku di restoran AW Taman Sari.

Disana, Kholil bersama polisi yang menyamar membawa uang Rp1 juta yang dibungkus dalam tas berwarna biru. "Saat proses serah terima, kami lansung menangkap pelaku IG dan RAF. Keduanya tak berkutik saat kami tangkap," ujarnya. Pihaknya langsung menangkap pelaku ‎AF di Sudimara, Ciledug beberapa jam kemudian.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita Motor Honda Vario B 3807 PAC milik korban, sebuah Handphone Samsung J5, sebuah handphone Polytron, sebuah handphone Andromax Dan uang tunai Rp400 ribu. "Ketiganya kami jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7157 seconds (0.1#10.140)