Gerayangi Bocah SD, Pemilik Warung Diringkus Polisi
A
A
A
DEPOK - Pemilik warung di Depok ditangkap polisi setelah meraba-raba kemaluan bocah SD di lingkungan tersebut. Aksinya terbongkar setelah para anak mengadu kepada orangtuanya.
Pelaku bernama Adi (39), warga Sawangan, Depok biasa dilakukan di warungnya. Duda dua anak ini kerap meraba-raba bagian tubuh bocah SD yang membeli ke warungnya.
Adi memang sudah bercerai selama lima tahun dengan sang istri. Dua anaknya ikut istrinya, Adi tinggal sendiri.
Tiga bocah berusia 6-7 tahun mengadu kepada orangtuanya telah dipegang di bagian tubuh dan kemaluannya tiap kali mereka berbelanja jajanan di warung Adi. Adi juga selalu mengiming - imingi korban dengan uang atau jajanan yang diinginkan.
"Korbannya ada tiga orang rata - rata masih usia 6-7 tahun. Setiap anak - anak datang belanja lalu dicolek tangannya, raba - raba kaki, leher hingga raba - raba kemaluannya," kata Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan, Selasa (17/5/2016).
Harry menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun. Pihaknya masih mendalami adanya korban lainnya.
"Setiap memberikan uang kembaliannya selalu dilebihkan, lalu mau jajanan apa juga dikasih. Kita masih pendalaman, sejauh ini masih diraba - raba belum sampai persetubuhan," kata Harry.
Keluarga nyaris menghajar tersangka hingga babak belur. Polisi juga menyita barang bukti pakaian bocah yang menjadi korban.
"Saat ini dari Satreskrim Polres Depok masih kembangkan korban lain, jika ada bisa disampaikan," tandasnya.
Pelaku bernama Adi (39), warga Sawangan, Depok biasa dilakukan di warungnya. Duda dua anak ini kerap meraba-raba bagian tubuh bocah SD yang membeli ke warungnya.
Adi memang sudah bercerai selama lima tahun dengan sang istri. Dua anaknya ikut istrinya, Adi tinggal sendiri.
Tiga bocah berusia 6-7 tahun mengadu kepada orangtuanya telah dipegang di bagian tubuh dan kemaluannya tiap kali mereka berbelanja jajanan di warung Adi. Adi juga selalu mengiming - imingi korban dengan uang atau jajanan yang diinginkan.
"Korbannya ada tiga orang rata - rata masih usia 6-7 tahun. Setiap anak - anak datang belanja lalu dicolek tangannya, raba - raba kaki, leher hingga raba - raba kemaluannya," kata Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan, Selasa (17/5/2016).
Harry menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun. Pihaknya masih mendalami adanya korban lainnya.
"Setiap memberikan uang kembaliannya selalu dilebihkan, lalu mau jajanan apa juga dikasih. Kita masih pendalaman, sejauh ini masih diraba - raba belum sampai persetubuhan," kata Harry.
Keluarga nyaris menghajar tersangka hingga babak belur. Polisi juga menyita barang bukti pakaian bocah yang menjadi korban.
"Saat ini dari Satreskrim Polres Depok masih kembangkan korban lain, jika ada bisa disampaikan," tandasnya.
(ysw)