Mantan Anggota Brimob Nekat Merampok di Taman Sari
A
A
A
JAKARTA - Mantan anggota Brigadir Mobil (Brimob) nekat merampok di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat 13 Mei 2016. Pelaku bernama Mahmur Rosyid (34), nekat memperdaya korbannya melalui saluran teleponnya.
"Dia bekas anggota Brimob. Dia dipecat dari kesatuannya beberapa tahun lalu," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Suhermanto di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Suhermanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-bura sebagai perempuan dan mengajak korbannya janjian di sebuah hotel di wilayah tersebut. Kemudian, korbannya di sekap di kamar hotel itu. Sejumlah barang, seperti uang tunai Rp1,5 juta, smartphone, dan motor kawasaki Ninja juga ikut dirampas oleh pelaku. "Sementara korbannya ditinggal begitu saja di kamar hotel," ujarnya.
Semenatar, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Guruh Chandra Permanan mengatakan, pasca pelaporan korbannya pada Jumat malam. Minggu 15 Mei 2016, pelaku dibekuk tanpa perlawanan di sebuah diskotek dan pub Illagals di kawasan Taman Sari.
Saat ini, lanjut Guruh, polisi masih mempelajari kasus ini, kuat kemungkinan, pelaku telah melakukan aksinya di sejumlah kawasan. "Kami masih mengembangkan kasusnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, Mahmur terancam hukuman penjara diatas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan kekerasan. (Baca: Curi Motor, Mantan Brimob Dihadiahi Timah Panas)
"Dia bekas anggota Brimob. Dia dipecat dari kesatuannya beberapa tahun lalu," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Suhermanto di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Suhermanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-bura sebagai perempuan dan mengajak korbannya janjian di sebuah hotel di wilayah tersebut. Kemudian, korbannya di sekap di kamar hotel itu. Sejumlah barang, seperti uang tunai Rp1,5 juta, smartphone, dan motor kawasaki Ninja juga ikut dirampas oleh pelaku. "Sementara korbannya ditinggal begitu saja di kamar hotel," ujarnya.
Semenatar, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Guruh Chandra Permanan mengatakan, pasca pelaporan korbannya pada Jumat malam. Minggu 15 Mei 2016, pelaku dibekuk tanpa perlawanan di sebuah diskotek dan pub Illagals di kawasan Taman Sari.
Saat ini, lanjut Guruh, polisi masih mempelajari kasus ini, kuat kemungkinan, pelaku telah melakukan aksinya di sejumlah kawasan. "Kami masih mengembangkan kasusnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, Mahmur terancam hukuman penjara diatas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan kekerasan. (Baca: Curi Motor, Mantan Brimob Dihadiahi Timah Panas)
(mhd)