Tiga Pembunuh Sadis Enno Diancam Hukuman Seumur Hidup
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Enno Fahira yakni RAR alias Arif (24) dan IH alias Imam terancam menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan pelaku lain RAI aliam Alim (16) hanya terancam menjalani pidana 2/3 dari hukuman maksimal.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, ketiga pelaku ini akan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman seumir hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menghilangkan jejak perbuatannya.
"RAR dan IH ini sudah dewasa maka akan terancam penjara seuumur hidup," jelas Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
Menurut Krishna, penyidik mengenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup berdasarkan pengakuan IH begitu meyakinkan, kalau mereka datang ke tempat korban untuk memperkosanya.
Di samping itu, IH pun sudah mempersiapkan garpu yang akan dipakainya untuk melukai korban. Saat ini, tambah Krishna, penyidik sedang bersiap-siap menuju mess korban untuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Enno itu.
Ketiga tersangka pun akan di bawa ke lokasi kejadian untuk memeragakan tiap adegan peran yang dilakukannya itu. Sementara Kasubdit Resmob Ditresrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menegaskan, tersangka RAI karena masih di bawah umur maka pidana yang akan dikenakan kepadanya 2/3 dari hukuman maksimal.(Baca: Sadis, Hasil Autopsi 90% Gagang Cangkul Masuk ke Tubuh Enno)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, ketiga pelaku ini akan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman seumir hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menghilangkan jejak perbuatannya.
"RAR dan IH ini sudah dewasa maka akan terancam penjara seuumur hidup," jelas Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
Menurut Krishna, penyidik mengenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup berdasarkan pengakuan IH begitu meyakinkan, kalau mereka datang ke tempat korban untuk memperkosanya.
Di samping itu, IH pun sudah mempersiapkan garpu yang akan dipakainya untuk melukai korban. Saat ini, tambah Krishna, penyidik sedang bersiap-siap menuju mess korban untuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Enno itu.
Ketiga tersangka pun akan di bawa ke lokasi kejadian untuk memeragakan tiap adegan peran yang dilakukannya itu. Sementara Kasubdit Resmob Ditresrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menegaskan, tersangka RAI karena masih di bawah umur maka pidana yang akan dikenakan kepadanya 2/3 dari hukuman maksimal.(Baca: Sadis, Hasil Autopsi 90% Gagang Cangkul Masuk ke Tubuh Enno)
(whb)