Edan, Ayah Kandung Cabuli Anak Selama 9 Tahun di Depok
A
A
A
DEPOK - Ulah Sukendar pria berusia 47 tahun ini sangat keji. Pria paruh baya ini nekat mencabuli anak kandungnya hingga hamil dua bulan. Ironisnya aksi cabul terhadap B (19) dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 tahun atau selama sembilan tahun terakhir.
Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan mengungkapkan, aksi bejat Sukendar ini terbongkar saat istri pelaku sekaligus ibu korban menemukan SMS berisi kata-kata cabul. Ironisnya kata-kata cabul itu dikirimkan oleh Sukendar.
Merasa ada yang tak beres, ibu korban langsung melapor ke polisi. Petugas pun merespons dengan cepat dan menangkap pelaku. Sata dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya mencabuli korban.
"Selama bertahun-tahun korban diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Korban tak berani melawan karena di ancam pelaku. Tindakan bejat itu sudah mulai dilakukan sejak B masih duduk di bangku SD pada 2007 lalu," ungkap Harry kepada wartawan, Selasa (17/5/2016).
Menurut Harry, tindakan bejat itu sering dilakukan pelaku ketika rumah dalam kondisi kosong."Korban ini anak kandung kandung pelaku. Sekarang sedang hamil dua bulan," ucapnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Depok. Pelaku kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan mengungkapkan, aksi bejat Sukendar ini terbongkar saat istri pelaku sekaligus ibu korban menemukan SMS berisi kata-kata cabul. Ironisnya kata-kata cabul itu dikirimkan oleh Sukendar.
Merasa ada yang tak beres, ibu korban langsung melapor ke polisi. Petugas pun merespons dengan cepat dan menangkap pelaku. Sata dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya mencabuli korban.
"Selama bertahun-tahun korban diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Korban tak berani melawan karena di ancam pelaku. Tindakan bejat itu sudah mulai dilakukan sejak B masih duduk di bangku SD pada 2007 lalu," ungkap Harry kepada wartawan, Selasa (17/5/2016).
Menurut Harry, tindakan bejat itu sering dilakukan pelaku ketika rumah dalam kondisi kosong."Korban ini anak kandung kandung pelaku. Sekarang sedang hamil dua bulan," ucapnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Depok. Pelaku kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
(whb)