Sistem Ganjil-Genap Kendaraan Berlaku Sesuai Kalender

Sabtu, 14 Mei 2016 - 03:52 WIB
Sistem Ganjil-Genap Kendaraan Berlaku Sesuai Kalender
Sistem Ganjil-Genap Kendaraan Berlaku Sesuai Kalender
A A A
JAKARTA - Setelah memastikan untuk rmenghapus 3 in 1 Senin mendatang, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyiapkan ganjil-genap untuk mengendalikan kendaraan di jalur protokol. Ganjil-genap akan berlaku sesuai tanggal kalender tahun yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini Pemprov DKI telah mencabut Pergub No 4104/2003 tentang Perluasan dan Perpanjangan Jalur 3 in 1. Artinya, pada Senin (16/5) 3 in 1 Sudah tidak lagi berlaku.

Namun, kata Andri, sambil menunggu sistem Elektronic Road Pricing (ERP) yang dipercayai sebagai pengendalian kendaraan di jalur protokol yang elegan itu, DKI bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pemberlakuan ganjil-genap secara manual.

"Selasa, 17 Mei 2016 mendatang kami akan membahas persiapan ganjil-genap dengan Polda Metro Jaya. Nantinya ganjil-genap akan berlaku di bekas kawasan 3 in 1 sambil tunggu ERP. Pergub-nya sedang kami siapkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi , Jumat 13 Mei 2016.

Andri menjelaskan, pemberlakuan ganjil-genap manual disepakati oleh DKI bersama kepolisian lantaran pengendalianya benar-benar kepada kendaraan bukan orang seperti 3 in 1. Nantinya, kepolisian sebagai yang berwenang menegakkan hukum akan menindak pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil-genap dengan sanksi tindak langsung (tilang).

Bahkan, apabila ada pengendara yang tertangkap memalsukan pelat nomor polisi, kepolisian berjanji akan mempidanakannya. Terpenting, kata dia, konsistensi pengawasan pelat nomor harus benar-benar berjalan.

"Ganjil-genap akan berlaku sesuai tanggalan kalender tahun yang berlaku. Misalnya, tanggal satu, berarti hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas. Kemudian tanggal dua hanya kendaraan berpelat nomor genap. Begitu seterusnya. Kami akan cek pelat nomor belakangnya dengan surat tanda nomor kepolisian (STNK)-nya," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4796 seconds (0.1#10.140)