Imigrasi Tangkap Wanita Uzbekistan Eks Cewek Penghibur
A
A
A
JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Depok menangkap dua WNA asal Uzbekistan dan Hongaria karena kedapatan overstay di Indonesia. Salah satu WNA Uzbekistan berinisial OC (30) mengaku pernah bekerja sebagai wanita penghibur kelas kakap di Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dudi Iskandar mengatakan, OC ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojong Sari, Depok pada Kamis, 12 Mei 2016. Berdasarkan Pasal 78 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, OC dinyatakan overstay.
"OC berada di Indonesia melebihi batas waktu selama hampir dua tahun," kata Dudi, Kamis (12/5/2016). Menurut Dudi, pihaknya masih mendalami keberadaan OC di Indonesia.
Selain itu petugas imigrasi juga menangkap WNA asal Hongaria yaitu AB (40). Pria ini diduga melanggar pasal 123 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan data palsu untuk mendapatkan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dudi Iskandar mengatakan, OC ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojong Sari, Depok pada Kamis, 12 Mei 2016. Berdasarkan Pasal 78 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, OC dinyatakan overstay.
"OC berada di Indonesia melebihi batas waktu selama hampir dua tahun," kata Dudi, Kamis (12/5/2016). Menurut Dudi, pihaknya masih mendalami keberadaan OC di Indonesia.
Selain itu petugas imigrasi juga menangkap WNA asal Hongaria yaitu AB (40). Pria ini diduga melanggar pasal 123 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan data palsu untuk mendapatkan izin tinggal.
(whb)