Psikolog: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
A
A
A
DEPOK - Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta menilai, saat ini Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual sama dengan darurat narkoba. Mengenai hukum kebiri, dinilai bukan jalan keluar terbaik karena lebih pada hukuman fisik semata.
Menurutnya, ini hanya sebagai fenomena gunung es dari kasus yang lebih besar. Masalah kekerasan seksual tidak hanya terkait dengan moral. Tapi masalah yang jauh lebih besar daripada itu. "Yaitu faktor pendidikan, ekonomi, agama, kesehatan jiwa bahkan struktur sosial masyarakat," kata Shinta, Kamis (12/5/2016).
Dikatakan, pengebirian sebenarnya bukan solusi yang cukup efektif karena pengebirian lebih pada punishment fisik. Masalah dorongan seksual tidak terselesaikan begitu saja.
Masalah dorongan seksual lebih dapat diselesaikan secara positif, misalnya dengan kegiatan yang secara psikologis membuatnya lebih aktif. Penyaluran dorongan seksual yang tepat yaitu menikah, melakukan hubungan seksual yang sehat dengan pasangan legal.
"Banyak pelaku pemerkosaan yang secara psikologis dan fisik tidak aktif secara positif. Misalnya pengangguran, tidak menyalurkan seluruh energinya untuk melakukan hal yang positif akhirnya dorongan seksual menjadi menguasai pikiran," ungkapnya.
Pendidikan moral memang harus diakui saat ini lemah. Banyak masyakarakat awam yang tidak memahami dan memiliki tujuan hidup yang jelas sehingga perilaku juga tidak mendukung ke arah yang lebih positif.
Pembangunan karakter seperti menghargai orang lain baik wanita ataupun pria, memahami mana yang benar dan salah baik secara sosial maupun agama saat ini memang semakin tak diperhatikan.
Selain itu juga efek jera dari hukuman tidak pernah transparan. Artinya tidak banyak masyarakat yang tahu apa yang terjadi dengan kasus kasus pencabulan/pemerkosaan sebelumnya.
"Eksposurenya lebih menunjukkan bahwa pelaku mendapat ganjaran yang biasa-biasa saja," katanya.
Menurutnya, ini hanya sebagai fenomena gunung es dari kasus yang lebih besar. Masalah kekerasan seksual tidak hanya terkait dengan moral. Tapi masalah yang jauh lebih besar daripada itu. "Yaitu faktor pendidikan, ekonomi, agama, kesehatan jiwa bahkan struktur sosial masyarakat," kata Shinta, Kamis (12/5/2016).
Dikatakan, pengebirian sebenarnya bukan solusi yang cukup efektif karena pengebirian lebih pada punishment fisik. Masalah dorongan seksual tidak terselesaikan begitu saja.
Masalah dorongan seksual lebih dapat diselesaikan secara positif, misalnya dengan kegiatan yang secara psikologis membuatnya lebih aktif. Penyaluran dorongan seksual yang tepat yaitu menikah, melakukan hubungan seksual yang sehat dengan pasangan legal.
"Banyak pelaku pemerkosaan yang secara psikologis dan fisik tidak aktif secara positif. Misalnya pengangguran, tidak menyalurkan seluruh energinya untuk melakukan hal yang positif akhirnya dorongan seksual menjadi menguasai pikiran," ungkapnya.
Pendidikan moral memang harus diakui saat ini lemah. Banyak masyakarakat awam yang tidak memahami dan memiliki tujuan hidup yang jelas sehingga perilaku juga tidak mendukung ke arah yang lebih positif.
Pembangunan karakter seperti menghargai orang lain baik wanita ataupun pria, memahami mana yang benar dan salah baik secara sosial maupun agama saat ini memang semakin tak diperhatikan.
Selain itu juga efek jera dari hukuman tidak pernah transparan. Artinya tidak banyak masyarakat yang tahu apa yang terjadi dengan kasus kasus pencabulan/pemerkosaan sebelumnya.
"Eksposurenya lebih menunjukkan bahwa pelaku mendapat ganjaran yang biasa-biasa saja," katanya.
(ysw)