Kapolda Optimis Berkas Kasus Mirna Dinyatakan P21

Rabu, 11 Mei 2016 - 14:35 WIB
Kapolda Optimis Berkas...
Kapolda Optimis Berkas Kasus Mirna Dinyatakan P21
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya optimis berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin segera dinyatakan P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Sehingga, penyidik bisa segera menyerahkan berkas dan tersangka Jessica Kumala Wongso secepatnya.

"Berkas kasus Mirna sudah dilengkapi dan dilimpahkan lagi. Laporan Pak Dirkrimum (Kombes Pol Krishna Murti) Insya Allah akan P21," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto pada wartawan, Rabu (11/5/2016).

Menurut Moechgiyarto, berkas tersebut tengah diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelengkapannya. Penyidik, lanjut Moechgiyarto, telah berbuat maksimal dalam mencari keadilan di kasus Mirna tersebut.

Segala macam bukti dan alat bukti telah disusun polisi sedemikian rupa agar kasus tersebut dapat disidangkan di pengadilan. Adapun putusan final kasus tersebut tetap berada di tangan hakim pengadilan.

Moechgiyarto menuturkan, penyidik pun tengah menunggu hasil pemeriksaan dari JPU atas berkas kasus Mirna tersebut dan yakin kalau berkas tersebut akan segera selesai.

"Sekarang kan sedang diproses kelengkapan berkas kasus Mirna), kami tunggu saja. Proses aturannya secara normatif kita ikuti, kalau nanti dikembalikan lagi kami sudah maksimal, istilahnya P22 dikeluarkan jaksa atau tidak, kami tunggu saja," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)