Makam Siswi SD yang Tewas Didorong ke Sumur Akan Dibongkar
A
A
A
TANGERANG - Untuk mengetahui penyebab tewasnya siswi SD berinisial N (8) yang didorong ke sumur di Tangerang, polisi akan membongkar makam korban untuk melakukan autopsi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, polisi akan menggali kubur N di Kampung Ranca Kelapa, RT 01/01, Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat.
“Motif utamanya karena pelaku dendam kerap dipanggil cabe-cabean oleh korban, tapi kami perlu hasil autopsi untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar mantan Kapolsek Cikupa tersebut, Rabu (11/5/2016).
Awal dari kasus tersebut menurut Gunarko, karena pihak keluarga curiga karena sebelumnya korban dijemput pelaku di rumahnya. Kemudian saat jasad korban ditemukan di galian sumur, anting korban juga tidak diketemukan. “Ini kan harus diautopsi, karena keluarga sudah terlanjur memakam kan, kami akan gali kuburan korban,” ujarnya.
Gunarko menyatakan, karena dalam peristiwa pembunuhan tersebut baik korban dan pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menanganinya dengan cepat.
Adapun soal pasal, Gunarko menyebutkan bahwa ada setidaknya tiga pasal yang dapat menjerat A, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 soal pencurian dengan kekerasan. “Satu lagi Pasal 80 ayat 3 tentang kekerasan terhadap anak, ini karena korban anak-anak,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, polisi akan menggali kubur N di Kampung Ranca Kelapa, RT 01/01, Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat.
“Motif utamanya karena pelaku dendam kerap dipanggil cabe-cabean oleh korban, tapi kami perlu hasil autopsi untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar mantan Kapolsek Cikupa tersebut, Rabu (11/5/2016).
Awal dari kasus tersebut menurut Gunarko, karena pihak keluarga curiga karena sebelumnya korban dijemput pelaku di rumahnya. Kemudian saat jasad korban ditemukan di galian sumur, anting korban juga tidak diketemukan. “Ini kan harus diautopsi, karena keluarga sudah terlanjur memakam kan, kami akan gali kuburan korban,” ujarnya.
Gunarko menyatakan, karena dalam peristiwa pembunuhan tersebut baik korban dan pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menanganinya dengan cepat.
Adapun soal pasal, Gunarko menyebutkan bahwa ada setidaknya tiga pasal yang dapat menjerat A, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 soal pencurian dengan kekerasan. “Satu lagi Pasal 80 ayat 3 tentang kekerasan terhadap anak, ini karena korban anak-anak,” ujarnya.
(ysw)