Polisi Ringkus Pengedar Sabu dengan Modus Ukuran Baju

Senin, 09 Mei 2016 - 22:10 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Sabu dengan Modus Ukuran Baju
Polisi Ringkus Pengedar Sabu dengan Modus Ukuran Baju
A A A
TANGERANG SELATAN - Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 79 gram dan ganja kering 8,84 gram.

Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso mengatakan, penangkapan ini berawal dari masyarakat, bahwa ada yang berjualan baju dengan ukuran size S, M, L dan XL. Setelah pihaknya melakukan penelusuran, baju yang dijual dengan berbagai macam ukuran ternyata adalah ukuran paket sabu.

Kemudian dilakukan pendalaman kembali, akhirnya kedapatan tersangka berinisial TP (27), yang berstatus mahasiswa ditangkap di rumahnya di Pondok Aren, dengan barang bukti sabu seberat 11,93 gram sabu, Selasa 3 Mei 2016.

"Menurut pengakuan TP, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama ES (33). Kemudian dikembangkan lagi dan ES mengaku mendapat sabu dari DFA (39)," ujar Alponso di Tangsel, Senin (9/5/2016).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan kontrakan milik DFA. Kemudian didapati DFA sedang bersama pacarnya, serta ditemukan barang bukti sabu dan ganja.

"Jadi jumlah total barang bukti yang didapati adalah sabu seberat 79 gram dan ganja kering 8,84 gram dengan modus operandi penjualan dengan cara ukuran baju," jelasnya.

Sementara Kepala Satres Narkoba, AKP Agung Nugroho mengungkapkan, mereka menju sabunya seperti jual pakaian, seolah-olah pembeli membeli pakaian lalu harganya disesuaikan dengan ukuran yang dijualnya.

"Mereka merupakan satu jaringan pengedar yang sudah tiga bulan melakukan aksinya di wilayah Pondok Aren, Pamulang dan Ciputat," pungkasnya. (Baca: Simpan Delapan Paket Sabu, Tri Ditangkap di Pondok Aren)

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat, 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2006 dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4809 seconds (0.1#10.140)