Pemutilasi Wanita Hamil di Cikupa Terancam Hukuman Mati

Senin, 09 Mei 2016 - 16:03 WIB
Pemutilasi Wanita Hamil...
Pemutilasi Wanita Hamil di Cikupa Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Kusmayadi alias Agus, pelaku pembunuh dan pemutilasi Nur Atikah, warga Malimping, Lebak, Banten, terancam hukuman mati. Berdasarkan pemeriksaan polisi, ada unsur perencanaan untuk membunuh janda dua anak tersebut.

"Pelaku dijerat Pas 340 subider 338 KUHP, tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Wakapolresta Tangerang AKBP Mukti Juharsa di kantornya, Senin (9/5/2016). (Baca: Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan)

Menurut Mukti, sebelum melakukan pembunuhan Agus sempat bertanya kepada Valen, kasir RM Gumarang tempat tersangka bekerja, apakah membunuh orang itu dosa. Selain itu dia juga bertanya ke anak buahnya Erik, apakah pernah membunuh orang. "Dari pertanyaan itu ada unsur perencanaan pelaku memang akan membunuh korban," jelas Mukti.

Sementara tersangka Erik dijerat Pasal 340 sub 338 KUHP junto Pasal 56 KUHP, karena berperan membantu Agus dalam membuang potongan tubuh korban. Dia juga dianggap menyembunyikan tindakan pembunuhan karena tidak melapor. "Ancaman hukumannya sepertiganya dari hukuman Agus," tukas Mukti.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8265 seconds (0.1#10.140)