Ade Dibunuh karena Belum Membayar Jasa Seks Sesama Jenis
A
A
A
BEKASI - Setelah pembunuh Ade (32) tertangkap, akhirnya motif aksi sadis di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi terungkap. Berdasarkan keterangan pelaku, korban dihabisi karena tidak mau membayar jasa seks yang sudah dilakukan pelaku.
”Korban dihabisi pelaku bernama Jupri (36), keduanya merupakan pasangan penyuka sesama jenis,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Awal Chairudin, Minggu (8/5/2016).
Menurut Kombes Awal, korban merupakan warga Kampung Nambo RT 11/6, Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, sedang pelaku adalah warga Desa Pangurangan Lor, Kecamatan Pangurangan, Kabupaten Cirebon.
”Korban dibunuh dengan cara ditusuk pisau sebanyak tujuh kali di leher,” katanya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku kesal karena korban minta tambahan jasa seks berupa oral. ”Pelaku menusuk korban sebanyak tujuh kali di leher,” tambahnya.
Menurut Endang, korban sebelumnya sempat berhubungan intim dengan pelaku tapi belum dibayar. Pelaku makin kesal lantaran korban meminta tambahan jasa oral seks. Karena kesesalan itu, lalu pelaku dengan sengaja membunuh korban.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini ditangani Polsek Cikarang Barat dan Polresta Bekasi Kabupaten.
”Korban dihabisi pelaku bernama Jupri (36), keduanya merupakan pasangan penyuka sesama jenis,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Awal Chairudin, Minggu (8/5/2016).
Menurut Kombes Awal, korban merupakan warga Kampung Nambo RT 11/6, Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, sedang pelaku adalah warga Desa Pangurangan Lor, Kecamatan Pangurangan, Kabupaten Cirebon.
”Korban dibunuh dengan cara ditusuk pisau sebanyak tujuh kali di leher,” katanya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku kesal karena korban minta tambahan jasa seks berupa oral. ”Pelaku menusuk korban sebanyak tujuh kali di leher,” tambahnya.
Menurut Endang, korban sebelumnya sempat berhubungan intim dengan pelaku tapi belum dibayar. Pelaku makin kesal lantaran korban meminta tambahan jasa oral seks. Karena kesesalan itu, lalu pelaku dengan sengaja membunuh korban.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini ditangani Polsek Cikarang Barat dan Polresta Bekasi Kabupaten.
(ysw)