Edarkan Sabu di Pancoran, Dua Pengangguran Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Dua pengedar narkoba jenis sabu, yakni Jusmanti (45) dan Haru Triyono (56) digelandang polisi di Pancoran, Jakarta Selatan. Saat ini, polisi pun tengah memburu bandar narkoba tersebut.
Kapolsek Pancoran Kompol Aswin mengatakan, peristiwa itu terjadi saat polisi menerima laporan maraknya peredaran narkoba di Pancoran. Saat diselidiki, polisi mendapati informasi kalau barang haram itu berasal dari warga Jalan Bendi Raya, RT 10/10, Kebayoran Lama, Jaksel.
"Dari kedua pelaku kami dapati barang bukti berupa sabu seberat 3,38 gram," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016). Menurut Aswin, dari hasil jualan narkoba itu, pelaku menggunakan uangnya untuk memberikan jajan pada cucu dengan istrinya.
Pasalnya, kedua tersangka itu merupakan seorang pengangguran. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar narkoba itu. "Keduanya kami jerat Pasal 111 jo 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka masih kami tanyai dari mana dapat barang tersebut dan diedarkan," tutupnya.
Kapolsek Pancoran Kompol Aswin mengatakan, peristiwa itu terjadi saat polisi menerima laporan maraknya peredaran narkoba di Pancoran. Saat diselidiki, polisi mendapati informasi kalau barang haram itu berasal dari warga Jalan Bendi Raya, RT 10/10, Kebayoran Lama, Jaksel.
"Dari kedua pelaku kami dapati barang bukti berupa sabu seberat 3,38 gram," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016). Menurut Aswin, dari hasil jualan narkoba itu, pelaku menggunakan uangnya untuk memberikan jajan pada cucu dengan istrinya.
Pasalnya, kedua tersangka itu merupakan seorang pengangguran. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar narkoba itu. "Keduanya kami jerat Pasal 111 jo 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka masih kami tanyai dari mana dapat barang tersebut dan diedarkan," tutupnya.
(whb)