Periksa Dua Ahli Racun, Jaksa Sebut Kasus Mirna Ada Kemajuan

Senin, 02 Mei 2016 - 20:36 WIB
Periksa Dua Ahli Racun,...
Periksa Dua Ahli Racun, Jaksa Sebut Kasus Mirna Ada Kemajuan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa keterangan ahli racun terkait kelengkapan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Keterangan ahli racun itu untuk menjawab pentunjuk jaksa atas kekurangan dalam berkas kasus kopi sianida.

"Kami sudah mendengar ada hasil permintaan tambahan terkait pemeriksaan ahli. Beberapa pertanyaan dan jawaban jaksa dan itu sudah kami periksa, melakukan pemeriksaan tambahan, ahlinya kan signifikan dari luar kota, anggota sudah ke sana sudah kembali nanti kami penuhi permintaannya," kata Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Krishna yakin, kasus kematian Mirna akan segera dibawa ke meja hijau. Menurutnya, ada dua ahli racun yang dimintai keterangannya dalam perkara tersebut. Dari keterangan ahli racun ini, penyidik mengetahui kapan racun sianida itu dimasukkan ke dalam gelas berisi kopi yang kemudian diminum Mirna dan menyebabkan kematiannya.

"Waktu antara meracun masuk ke gelas, efeknya mengakibatkan efek luar efek dalam dan sebagainya itu kan yang bisa menjelaskan hanya ahli," tegasnya. (Baca: 90 Hari Tidur di Ubin, Paru-paru Jessica Berkabut)

Dari keterangan dua ahli racun ini, kata dia, pastinya akan saling menguatkan satu sama lainnya. Hanya saja, dia enggan menyebutkan siapa kedua ahli racun tersebut.

"Ahli itu yang saling menguatkan satu sama lain. Nah itu dua ahli kemarin pemeriksaannya harus lengkap, pemeriksaannya terpisah. Kemudian pemeriksaan ahli yang ini dibawa ke ahli yang itu, kemudian dikuatkan saling menguatkan. Jadi masalah teknisnya saja," tukasnya.

Krishna menjelaskan, alasan polisi menggunakan dua ahli racun untuk memiliki second opinion. Dengan tambahan keterangan dari ahli racun ini, ia berharap, kasus tersebut semakin terang benderang dan siap disidangkan.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, berkas kasus Jessica sudah memiliki kemajuan yang signifikan. "Sampai saat ini berkasnya belum P21 ya, terakhir tanggal 22 April berkas diberikan ke kami tapi masih harus ada yang dilengkapi lagi," katanya.

Waluyo mengatakan, masih ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara Jessica, salah satunya untuk menguatkan sangkaan bahwa tersangka adalah pembunuh Mirna. Namun demikian, jaksa melihat pada berkas terakhir, konstruksi kasus sudah mulai terbaca. "Tapi sudah ada kemajuan ya meskipun belum P21, jaksa mulai melihat benang merahnya kasus ini," jelasnya.

Beberapa petunjuk sudah diberikan kepada pihak kepolisian untuk melengkapi berkas Jessica. Diharapkan dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dinyatakan lengkap untuk selanjutnya disusun surat dakwaannya. "Minggu depan saya berikan kabar sudah P21 atau belum," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)