Bacok Jawara Muda Cipinang, Pelatih Pencak Silat Diciduk Polisi

Senin, 02 Mei 2016 - 15:39 WIB
Bacok Jawara Muda Cipinang, Pelatih Pencak Silat Diciduk Polisi
Bacok Jawara Muda Cipinang, Pelatih Pencak Silat Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang pelatih pencak silat bernama Usman (18), dibekuk polisi lantaran membacok jawara muda Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Ricky Ferdiansyah (18) hingga tewas. Pembacokan itu terjadi saat tawuran antarwarga di Cipinang, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Nasriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama enam temannya mendatangi Jalan Cipinang Pulo, RT15/11, Jatinegara, Jakarta Timur hendak mencari kabar temannya yang dianiaya seorang warga RW13. Padahal, kabar tersebut belum dipastikan kebenarannya.

Saat di lokasi, kata Nasriadi, korban bertemu dengan pelaku Usman bersama teman-temannya. Alhasil, kedua kelompok pemuda itu terlibat aksi adu mulut dan terjadi tawuran di antara keduanya. Saat tawuran terjadi, korban dan pelaku berduel menggunakan senjata tajam.

"Korban dikenal sebagai jawara. Pelaku juga dikenal jawara dan pelatih pencak silat di Cipinang itu. Saat itu, pelaku membacok korban, tapi korban tak luka. Lalu, pelaku kembali menyerang korban dengan teknik yang berbeda," tuturnya di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Saat dibacok kedua kalinya, kata Nasriadi, korban mengalami luka di bagian leher sebelah kirinya hingga darahnya bercucuran. Meski sempat menyelamatkan diri, korban akhirnya tewas kehabisan darah. Sementara pelaku yang melihat korban sempoyongan melarikan diri sambil membawa senjata tajam berupa clurit itu.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Agung Budijono menambahkan, mendapati laporan tawuran warga hingga memakan korban jiwa itu, polisi akhirnya melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Selain Ricky, terdapat korban lainnya, yakni Alvianto yang juga teman korban. Alvianto mengalami luka di bagian tangannya lantaran menahan sabetan sajam dan masih dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah kami sisir sekitar lokasi dan kami dapati tempat persembunyian pelaku, pelaku akhirnya kami tangkap di Pasar Gembrong. Pelaku kini kami jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Selain Usman, polisi juga mengamankan 16 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Orangtua mereka lantas dipanggil dan dibina agar anak-anaknya itu tak lagi melakukan aksi tawuran yang membahayakan nyawa.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9625 seconds (0.1#10.140)