Mengintip Tempat Penyimpanan Barang Bukti Kejahatan di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Setiap kejahatan yang berhasil diungkap penegak hukum seperti Polri, KPK hingga kejaksaan pastinya memiliki barang bukti. Bila dalam kurun satu tahun ada ribuan kasus di Jakarta yang terungkap, berarti para penegak hukum memiliki ribuan barang bukti yang dijadikan sitaan maupaun rampasan bagi negara.
Lalu, ke mana kah ribuan benda sitaan tersebut?. Ternyata seluruh barang sitaan itu tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Di Jakarta, ada lima Rupbasan yang ditempatkan pada wilayahnya masing-masing.
Salah satu Rupbasan yakni Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Sungai Landak No 7, Cilincing, Jakarta Utara. Sindonews pun berkesempatan mendatangi Rupbasan yang memiliki luas sekira 1.500 meter persegi dan berlantai empat itu.
"Jadi kita punya gudang tertutup dua, gudang terbuka berjumlah satu, satu gudang berbahaya dan satu gudang berharga," ungkap Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Erwan Prasetyo di lokasi, Kamis (28/4/2016).
Erwan menuturkan, benda sitaan dan barang rampasan yang ada di kantornya merupakan titipan dari beberapa lembaga sepeti Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bareskrim Polri, Kejati DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Surabaya.
Erwan menjelaskan perbedaan antara benda sitaan dan barang rampasan. Benda sitaan merupakan benda yang disita dari pemiliknya dan masih menjadi barang bukti dan pemiliknya belum mendapat putusan.
"Kalau belum putusan barang sitaan masih jadi barang bukti. Tapi kalau sudah inkrah disebut barang rampasan," tuturnya.
Sekadar informasi, benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara bermacam-macam diantaranya beras ketan sebanyak 599 karung, sejumlah mobil mewah hingga obat kuat ilegal pun juga disimpan di sini.
Lalu, ke mana kah ribuan benda sitaan tersebut?. Ternyata seluruh barang sitaan itu tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Di Jakarta, ada lima Rupbasan yang ditempatkan pada wilayahnya masing-masing.
Salah satu Rupbasan yakni Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Sungai Landak No 7, Cilincing, Jakarta Utara. Sindonews pun berkesempatan mendatangi Rupbasan yang memiliki luas sekira 1.500 meter persegi dan berlantai empat itu.
"Jadi kita punya gudang tertutup dua, gudang terbuka berjumlah satu, satu gudang berbahaya dan satu gudang berharga," ungkap Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Erwan Prasetyo di lokasi, Kamis (28/4/2016).
Erwan menuturkan, benda sitaan dan barang rampasan yang ada di kantornya merupakan titipan dari beberapa lembaga sepeti Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bareskrim Polri, Kejati DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Surabaya.
Erwan menjelaskan perbedaan antara benda sitaan dan barang rampasan. Benda sitaan merupakan benda yang disita dari pemiliknya dan masih menjadi barang bukti dan pemiliknya belum mendapat putusan.
"Kalau belum putusan barang sitaan masih jadi barang bukti. Tapi kalau sudah inkrah disebut barang rampasan," tuturnya.
Sekadar informasi, benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara bermacam-macam diantaranya beras ketan sebanyak 599 karung, sejumlah mobil mewah hingga obat kuat ilegal pun juga disimpan di sini.
(whb)