Kalahkan Ahok di PTUN, Warga Bidara Cina: Tentu Senang Banget
A
A
A
JAKARTA - Warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur merasa bahagia lantaran gugatannya soal penetapan lokasi
sodetan kali Ciliwung dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Pertama tentu warga senang banget karena PTUN dapat melihat dasar-dasar keberatan yang diajukan warga tersebut valid menurut majelis," kata Astri warga RW 04 Bidara Cina kepada Sindonews, Kamis (28/4/2016).
Astri menambahkan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim untuk bisa mengabulkan gugatan warga Bidara Cina. "Saya mau kasih tahu saja. Sebenarnya dasar keberatan warga terhadap SK Gubernur No 2779 tahun 2015, setidaknya ada empat poin yang menjadi keberatan warga," tambahnya.
Astri pun mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim sangat mempertimbangkan gugatan yang diajukan. "Kalau menurut saya majelis hakim mempertimbangkan banget gugatan yang kami ajukan. Karena bukti kami itu sampai ratusan," terangnya.
Awalnya, lanjut Astri, warga ingin mengajukan gugatan dalam bentuk class action, namun oleh panitera diarahkan untuk mengubah gugatan yang diwakili oleh beberapa orang saja. (Baca: Warga Bidara Cina Kalahkan Ahok di PTUN)
Setelah memberikan kuasa, warga juga diperiksa terkait kebenaran yang ada di dalamnya seperti waktu lama tinggal, harta benda dan sebagainya.
"Kami juga menandatangani pernyataan kolektif yang isinya ialah empat poin keberatan warga. Itu ada tanda tangan yang kita serahkan kepada hakim. Dan hakim juga melihat bahwa data tersebut valid," tutupnya.
sodetan kali Ciliwung dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Pertama tentu warga senang banget karena PTUN dapat melihat dasar-dasar keberatan yang diajukan warga tersebut valid menurut majelis," kata Astri warga RW 04 Bidara Cina kepada Sindonews, Kamis (28/4/2016).
Astri menambahkan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim untuk bisa mengabulkan gugatan warga Bidara Cina. "Saya mau kasih tahu saja. Sebenarnya dasar keberatan warga terhadap SK Gubernur No 2779 tahun 2015, setidaknya ada empat poin yang menjadi keberatan warga," tambahnya.
Astri pun mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim sangat mempertimbangkan gugatan yang diajukan. "Kalau menurut saya majelis hakim mempertimbangkan banget gugatan yang kami ajukan. Karena bukti kami itu sampai ratusan," terangnya.
Awalnya, lanjut Astri, warga ingin mengajukan gugatan dalam bentuk class action, namun oleh panitera diarahkan untuk mengubah gugatan yang diwakili oleh beberapa orang saja. (Baca: Warga Bidara Cina Kalahkan Ahok di PTUN)
Setelah memberikan kuasa, warga juga diperiksa terkait kebenaran yang ada di dalamnya seperti waktu lama tinggal, harta benda dan sebagainya.
"Kami juga menandatangani pernyataan kolektif yang isinya ialah empat poin keberatan warga. Itu ada tanda tangan yang kita serahkan kepada hakim. Dan hakim juga melihat bahwa data tersebut valid," tutupnya.
(ysw)