Tim Independen Audit Kontrak Kerja Sama TPST Bantar Gebang
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kebersihan DKI Jakarta hingga kini masih melakukan audit independen untuk melacak aliran dana yang masuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola sampah warga Jakarta yang dibuang ke TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi.
"Kita telah menunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagi konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjas ama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 27 April 2016.
Menurut Isnawa, auditor ini akan bekerja selama 30 hari ke depan sejak ditunjuk pada 22 April 2016 lalu. Penunjukkan auditor ini, lanjut Isnawa, berdasarkan rekomendasi BPK DKI Jakarta yang meminta agar sebelum diputus kontrak maka harus diaudit terlebih dahulu.
Jika dalam audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran dari PT GTJ dan PT NOEI, maka Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan ketiga, dan pengelolaan sampah warga Jakarta akan dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. "Apabila terjadi pemutusan kontrak kerja sama, kami harus mengantisipasi pengelolan sewa kelola. Kami yang pertama adalah tenaga kerja di sana akan kami rekrut menjadi pekerja lepas Dinas Kebersihan," ujarnya.
Sebelumnya pemprov DKI sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) ke PT GTJ dan PT NOEI pada 25 September 2015, serta dilanjutkan SP 2 pada tanggal 27 November 2015.
"Kita telah menunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagi konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjas ama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 27 April 2016.
Menurut Isnawa, auditor ini akan bekerja selama 30 hari ke depan sejak ditunjuk pada 22 April 2016 lalu. Penunjukkan auditor ini, lanjut Isnawa, berdasarkan rekomendasi BPK DKI Jakarta yang meminta agar sebelum diputus kontrak maka harus diaudit terlebih dahulu.
Jika dalam audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran dari PT GTJ dan PT NOEI, maka Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan ketiga, dan pengelolaan sampah warga Jakarta akan dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. "Apabila terjadi pemutusan kontrak kerja sama, kami harus mengantisipasi pengelolan sewa kelola. Kami yang pertama adalah tenaga kerja di sana akan kami rekrut menjadi pekerja lepas Dinas Kebersihan," ujarnya.
Sebelumnya pemprov DKI sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) ke PT GTJ dan PT NOEI pada 25 September 2015, serta dilanjutkan SP 2 pada tanggal 27 November 2015.
(whb)