Tanam Ganja di Apartemen, Pria Ini Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang penghuni apartemen di Jakarta Utara ditangkap polisi karena menanam ganja dalam pot. Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan 28 batang ganja yang berasal dari Vietnam.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Hariyanto Adi Nugroho mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang menyebut adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta Barat.
Setelah diselidiki, diketahui kalau ganja-gaja tersebut berasal dari kawasan Jakarta Utara. Polisi akhirnya membekuk Derrick Ichwan (37) di Apartemen GB, Jakarta Utara tempat tersangka tinggal.
"Saat kami geledah apartemennya, ternyata ada taman ganja sekitar 28 pot. Dia tanam ganja itu di dalam kamarnya," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).
Selain 28 tanaman ganja itu, kata Rudy, polisi pun menyita 8 paket kering ganja seberat 1.500 gram dan satu toples penuh berisi ganja basah seberat 1.000 gram serta alat-alat yang dipakai pelaku untuk menanam ganja.
Kini, tambah Rudy, tersangka dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 113 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 20 tahun atau maksimal seumur hidup. Ini ganja dari Vietnam yang didapat tersangka dari SN yang berdomisili di Aceh. SN kami jadikan DPO dan sedang kami buru," tutupnya.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Hariyanto Adi Nugroho mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang menyebut adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta Barat.
Setelah diselidiki, diketahui kalau ganja-gaja tersebut berasal dari kawasan Jakarta Utara. Polisi akhirnya membekuk Derrick Ichwan (37) di Apartemen GB, Jakarta Utara tempat tersangka tinggal.
"Saat kami geledah apartemennya, ternyata ada taman ganja sekitar 28 pot. Dia tanam ganja itu di dalam kamarnya," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).
Selain 28 tanaman ganja itu, kata Rudy, polisi pun menyita 8 paket kering ganja seberat 1.500 gram dan satu toples penuh berisi ganja basah seberat 1.000 gram serta alat-alat yang dipakai pelaku untuk menanam ganja.
Kini, tambah Rudy, tersangka dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 113 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 20 tahun atau maksimal seumur hidup. Ini ganja dari Vietnam yang didapat tersangka dari SN yang berdomisili di Aceh. SN kami jadikan DPO dan sedang kami buru," tutupnya.
(ysw)