Utang Menumpuk, Kakak Beradik di Tambora Nekat Mencuri
A
A
A
JAKARTA - Sepasang kakak beradik diringkus polisi di rumahnya jalan Sawah Lio V, RT05/11, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku bernama Yayan Mulyadi (39), dan Asanudin (31) dibekuk lantaran mencuri dompet tetangganya.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Syafi'i menerangkan, pelaku dibekuk bersama dengan barang bukti berupak 40 lembar uang Ringgit Malaysia pecahan 50. Kemudian, sebuah gelang giok yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
"Tak ada perlawanan saat kami membekuk. Kami dapat (ringkus pelaku) tak lama usai korban dan anaknya melaporkan kejadian ini kepada kami (polisi) pada Minggu (24 April 2016) pagi," ucapnya di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Taufik Ikhsan menerangkan, kejadian ini bermula ketika korban, Alina Sudikin (58), sedang asyik tidur di kontrakannya yang berada di sekitar rumah pelaku. Ketika itu, korban yang juga TKW tak menyadari kalau pelaku sudah memantau rumah kontrakannya.
Usai mencuri pelaku pun kabur. Beruntung saat kejadian seorang saksi sempat melihat keduanya masuk ke dalam rumah Alina. "Mereka ngakunya untuk makan, karena binggung enggak punya kerjaan dan utang menumpuk, maka nekat mencuri," kata Taufik.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara. (Baca: PDIP Minta Pemprov DKI Tak Libatkan Polri/TNI untuk Penggusuran)
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Syafi'i menerangkan, pelaku dibekuk bersama dengan barang bukti berupak 40 lembar uang Ringgit Malaysia pecahan 50. Kemudian, sebuah gelang giok yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
"Tak ada perlawanan saat kami membekuk. Kami dapat (ringkus pelaku) tak lama usai korban dan anaknya melaporkan kejadian ini kepada kami (polisi) pada Minggu (24 April 2016) pagi," ucapnya di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Taufik Ikhsan menerangkan, kejadian ini bermula ketika korban, Alina Sudikin (58), sedang asyik tidur di kontrakannya yang berada di sekitar rumah pelaku. Ketika itu, korban yang juga TKW tak menyadari kalau pelaku sudah memantau rumah kontrakannya.
Usai mencuri pelaku pun kabur. Beruntung saat kejadian seorang saksi sempat melihat keduanya masuk ke dalam rumah Alina. "Mereka ngakunya untuk makan, karena binggung enggak punya kerjaan dan utang menumpuk, maka nekat mencuri," kata Taufik.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara. (Baca: PDIP Minta Pemprov DKI Tak Libatkan Polri/TNI untuk Penggusuran)
(mhd)