Disdukcapil DKI Temukan Praktik Jual Beli Rusun

Sabtu, 23 April 2016 - 01:42 WIB
Disdukcapil DKI Temukan...
Disdukcapil DKI Temukan Praktik Jual Beli Rusun
A A A
JAKARTA - Jual Beli rusun terbukti masih melenggang bebas di kawasan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Muara Baru, Jakarta Utara. Hal ini terungkap, setelah petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara melakukan sidak di kawasan itu Kamis 21 April 2016.

Dalam hasil sidak itu, terungkap jelas, jual beli rusunawa dengan melibatkan orang dalam. Satu unit rusun, yang semestinya diperuntukan untuk warga relokasi, telah diperjualbelikan dengan nilai bervariatif, mulai dari Rp50 juta untuk lantai paling atas, dan Rp65 juta untuk lantai terbawah. Angka tersebut sudah termasuk pemindahan surat perjanjian (sp) antara warga eks relokasi dan warga baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi mengaku kaget dengan adanya temuan itu. Ia tak menyangka, selama ini jual beli rusunawa di kawasan itu telah berlangsung lama, dan tidak diketahui oleh petugas.

"Ini yang aneh, kenapa pengurus tidak mengetahui hal ini," katanya di Jakarta, Jumat 22 April 2016.

Terlebih dalam aksi ini, Edison melihat, adanya tindakan lemah yang dilakukan petugas maupun pengurus, seperti tidak melanjuti unit rusun yang telah tersegel. Sekalipun sticker besar berwarna merah berukuran 20x30 centimeter telah terpasang di pintu unit rusun sejak Desember 2015 lalu.

"Seharusnya ini ditangkap, dipidana, ini merupakan pelanggaran berat," tegas Edison. (Baca: Dilegalkan Dinas, Praktik Jual Beli Rusun Melenggang Bebas)

Sebelumnya SINDO mengungkapkan praktik jual beli rusun masih terjadi di kawasan itu, kondisi ini tak selaras dengan upaya relokasi Pemprov DKI yang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban di sejumlah kawasan. Pemprov DKI mengaku saat ini kekurangan rusun, sementara warga eks relokasi dibiarkan terlantar, salah satunya di kawasan Pasar Aquarium, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah relokasi, banyak yang warga yang mengantri dan menjadi daftar tunggu penghuni rusun. Mereka mendiami beberapa perahu milik nelayan di pinggiran eks relokasi, sembari menunggu rusun.

Terkait adanya hal ini, Edison mengaku akan melaporkan kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) untuk menunggu perintah selanjutnya. Namun menurutnya, sesuai dengan ketentuan, sudah sewajarnya temuan yang dilakukan oleh pihaknya kemarin, warga yang terbukti melakukan pelanggaran harus diusir, terutama yang melakukan jual beli sewa rusun.

"Kami melakukan penertiban penduduk yang tidak sesuai antara surat perjanjian perumahan dan KTP serta buku bank. Jadi penduduk tersebut diminta harus meninggalkan rusunawa jika terbukti identitas di SP, KTP, dan Buku Bank tidak sinkron. Di Blok F ini aja, sudah ada 10 yang disegel, dan itu dibeli pula. Saya perkirakan, ada kisaran 50 unit disegel," jelas Edison yang menegaskan rusunawa ini dipenuhi mafia rusun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3337 seconds (0.1#10.140)