Berkas Kasus Kekerasan Ivan Haz Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI Fanny Syafriansah alias Ivan Haz terhadap pembantunya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan itu merupakan tahap kedua.
"Iyah hari ini rencananya pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Rabu (20/4/2016). (Baca: Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz)
Menurutnya, setelah pelimpahan tahap kedua itu selesai dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Pusat. Kasus kekerasan Ivan Haz pun akan segera dilakukan penjadwalan untuk disidangkan. "Setelah selesai, baru nanti sidang," tuturnya.
Meski begitu, kata Waluyo, Kejati DKI akan berkoordinasi dahulu dengan polisi tentang waktu pelimpahannya itu. Selain itu, berkas kasus Ivan Haz yang dilimpahkan tersebut hanyan berkas kasus penganiayaan terhadap pembantunya saja.
"Iyah hari ini rencananya pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Rabu (20/4/2016). (Baca: Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz)
Menurutnya, setelah pelimpahan tahap kedua itu selesai dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Pusat. Kasus kekerasan Ivan Haz pun akan segera dilakukan penjadwalan untuk disidangkan. "Setelah selesai, baru nanti sidang," tuturnya.
Meski begitu, kata Waluyo, Kejati DKI akan berkoordinasi dahulu dengan polisi tentang waktu pelimpahannya itu. Selain itu, berkas kasus Ivan Haz yang dilimpahkan tersebut hanyan berkas kasus penganiayaan terhadap pembantunya saja.
(ysw)