KPK Seharusnya Tingkatkan Status Hukum RS Sumber Waras

Minggu, 17 April 2016 - 21:05 WIB
KPK Seharusnya Tingkatkan Status Hukum RS Sumber Waras
KPK Seharusnya Tingkatkan Status Hukum RS Sumber Waras
A A A
JAKARTA - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Rumah Sakit (RS) Sumber Waras menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan pengalaman selama ini, kasus di KPK yang berdasarkan audit BPK dan ditemukan adanya kerugian negara menjadi bukti kuat untuk menaikkan ke proses penyidikan.

Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco mengatakan, BPK sebagai lembaga negara telah diamanatkan oleh Undang-undang dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahkan, kata dia, pasal 10 ayat 1 Undang-undang BPK menyebutkan bahwa BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

"Telah dikeluarkannya hasil keputusan BPK hasil pemeriksaan yang menilai adanya kerugian keuangan negara dalam pembeliaan lahan RS Sumber Waras, maka sudah sepatutnya secara hukum KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus tersebut,” ujar Sufmi, Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan ada kejanggalan dalam transaksi pembelian lahan di RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI tidak hanya masalah uang, juga waktu pembayaran pembelian lahan tersebut patut dicurigai di mana transaksi dilakukan pada 30 Desember 2014 pukul 19.00 dengan cek tunai. (Baca: Pendukung Ahok Dinilai Siap Mengkritik Tak Siap Dikritik)

BPK mempertanyakan kenapa pembayaran peralihan lahan itu dilakukan di akhir Desember sementara tutup buku pada tanggal 25 Desember sehingga transaksi tersebut seperti dipaksakan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5732 seconds (0.1#10.140)
pixels