Polisi Ciduk Penjual Alat Isap Sabu Secara Terbuka di Glodok

Jum'at, 15 April 2016 - 09:10 WIB
Polisi Ciduk Penjual...
Polisi Ciduk Penjual Alat Isap Sabu Secara Terbuka di Glodok
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang pria berinisial AY (45), yang biasa menjual alat isap sabu atau bong secara bebas di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat. Dari hasil penjualan bong itu, pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Suhermanto mengatakan, pelaku itu menjualnya secara bebas, dan terbuka. Kepada setiap masyarakat yang melewati lapaknya, pelaku selalu menawarkan dan mengaku kalau yang dijualnya itu adalah bong untuk mengonsumsi narkoba.

Polisi mengaku agak kesulitan untuk menjelas para pelaku penjual bong itu karena belum ada undang-uandang yang mengatur hal tersebut. Sehingga, polisi acap kali hanya memberikan surat peringatan keras terhadap penjualnya. (Baca: Gembong Narkoba Pemasok Sabu ke Polisi Dibekuk)

"Lalu, kami lakukan undercover by. Petugas menyamar sebagai tukang ojek untuk menyelidikinya. Kedapatan seorang penjual berinisial AY itu. Barangnya kami sita. Dia masih diperiksa untuk pengembangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).

Menurut Suhermanto, selain menjual bong secara bebas di jalanan, pelaku pun kerap menjualnya secara online melalui jejaring sosial. Polisi akan melakukan pemantuan di pasar-pasar yang ada di Tamansari agar peredaran bong itu bisa diputus.

Sementara itu, AY mengaku membeli bong di Bandung, Jawa Barat dengan jumlah yang besar. Lantas, pelaku menjualnya secara terang-terangan di Glodok. Dia pun sudah berkecimpung dalam penjualan bong selama 10 tahun.

"Satu bong ada yang dijual seharga Rp30.000-Rp50.000 tergantung tipenya. Ada yang satu paketan sama cangklong dan koreknya juga ada. Per bulan bisa saja dapat untuk sampai puluhan juta," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0843 seconds (0.1#10.140)