BPK Jawab Surat Ahok Soal Auditor Pemeriksa RS Sumber Waras

Kamis, 14 April 2016 - 14:44 WIB
BPK Jawab Surat Ahok Soal Auditor Pemeriksa RS Sumber Waras
BPK Jawab Surat Ahok Soal Auditor Pemeriksa RS Sumber Waras
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait pemeriksaan pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Kepala Biro Humas dan KSI BPK R Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, BPK telah melakukan pemeriksaan secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh instansi dan perorangan manapun. Dalam kesempatan ini BPK Yudi juga menyampaikan sejumlah poin terkait hasil pemeriksaan atas pengadaan tanah RS Sumber Waras dan surat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.

Yudi menuturkan, pada 3 Agustus 2015 lalu Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirimkan surat nomor 740/-1.93 tanggal 3 Agustus 2015 perihal surat pengaduan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Pengaduan tersebut dicatat dan diregistrasi oleh panitera MKKE BPK RI dan telah diproses oleh MKKE dalam sidangnya.

MKKE BPK, lanjut Yudi, telah melakukan pemeriksaan dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi DKI."Menjawab surat Gubernur DKI itu, pada 23 Maret 2016 panitera MKKE BPK RI telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Nomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016, perihal penjelasan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," papar Yudi di Gedung BPK, Kamis (14/3/2016)

Terkait dengan pengadaan tanah RS Sumber Waras, Yudi menegaskan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan seksama tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, sesuai dengan konstitusi BPK lembaga yang professional, bebas dan mandiri.

Yudi menungkapkan, pemeriksaan pengadaan tanah RS Sumber Waras diawali dengan adanya transaksi tunai senilai Rp755,69 miliar melalui mekanisme yang tidak Iazim. Dengan pendekatan audit berbasis risiko dari sisi nilai, waktu dan jenis belanja tim melakukan penelusuran kepada dokumen pendukungnya.

"Proses inilah yang kemudian dikembangkan oleh tim menjadi temuan pengadaan tanah RSSW seperti yang diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4900 seconds (0.1#10.140)