Mondar-mandir di Depan Rumah Teman, Tatang Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk Tatang Rohyan (28), yang tampak mencurigakan di depan rumah temannya Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu 13 April 2016 malam. Polisi yang mendapatkan laporan itu dari warga langsung menyambangi lokasi dan meringkus Tatang.
"Warga menelpon Polsek, mereka bilang ada orang mencurigakan mondar mandir saja. Petugas pun mencoba mengecek ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Setelah mengamankan Tatang, kata Suyatno, polisi menggeledah sekujur tubuhnya dan didapatkan berupa barang bukti, seperti bong atau alat isap sabu. Setelah diinterogasi, sambungnya, Tatang mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial SA yang diduga bandar narkoba.
"Dari tangan pria itu disita bong, cangklong serta sabu 0,5 gram. Dari pengakuan tersangka, (sabu didapat) dari pria inisial SA yang saat ini telah melarikan diri," lanjutnya. (Baca: Edarkan Sabu, Sanusi Diciduk di Cempaka Putih)
Kemudian, kata Suyatno, polisi membawa Tatang ke Polsek Cempaka Putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat ulahnya, pelaku diancam dengan Pasal 112 sub 127 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun," tuturnya.
"Warga menelpon Polsek, mereka bilang ada orang mencurigakan mondar mandir saja. Petugas pun mencoba mengecek ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Setelah mengamankan Tatang, kata Suyatno, polisi menggeledah sekujur tubuhnya dan didapatkan berupa barang bukti, seperti bong atau alat isap sabu. Setelah diinterogasi, sambungnya, Tatang mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial SA yang diduga bandar narkoba.
"Dari tangan pria itu disita bong, cangklong serta sabu 0,5 gram. Dari pengakuan tersangka, (sabu didapat) dari pria inisial SA yang saat ini telah melarikan diri," lanjutnya. (Baca: Edarkan Sabu, Sanusi Diciduk di Cempaka Putih)
Kemudian, kata Suyatno, polisi membawa Tatang ke Polsek Cempaka Putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat ulahnya, pelaku diancam dengan Pasal 112 sub 127 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun," tuturnya.
(mhd)