Kasus Sumber Waras, BPK Kembali Tegaskan Ada Penyimpangan dan Kerugian
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan dalam pembelian lahan RS SUmber Waras terindikasi adanya kerugian daerah senilai Rp191,33 miliar. Kerugian itu terjadi karena pengadaan tanah tak melalui proses memadai.
Kaditama Revbang sekaligus Pelaksana Harian Sekjen BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, BPK RI telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan memeriksa laporan keuangan Pemprov DKI 2014.
"BPK menemukan pengadaan tanah tak melalui proses memadai sehingga merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar," ujarnya pada wartawan di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Menurutnya, BPK merekomendasikan agar Ahok membatalkan pembelian tanah seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YSKW. Jika tak dapat dilakukan, BPK meminta agar Gubernur DKI Jakarta memulihkan kerugian daerah senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT KCU.
"BPK RI fokus pada penyelamatan dan pemulihan uang negara, fokus BPK disitu. Itu Laporan BPK sudah disampaikan ke DPRD," tuturnya. (Baca: Dituding Ngaco, Ketua BPK Tantang Ahok di Pengadilan)
Bahtiar mengungkapkan, hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan, BPK menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Hanya saja, BPK enggan membeberkan temuan-temuan pemeriksaan investigasi itu lantaran masuk pada domainnya KPK. (Baca juga: Diperiksa KPK, Salah Satu Penyidik Bikin Ahok Mati Kutu)
"Temuan detail, sudah kami sampaikan KPK, kami tak bisa ungkapkan disini karena dalam proses penegakan. Umumnya, penyimpangan itu terkait dengan proses perencananaan, anggaran, tim pembeli tanah, lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil penjualan tanah," paparnya.
Bahtiar menambahkan, BPK pun membantah jika dalam proses pemeriksaan dua point tersebut terdapat data yang disembunyikan. Pasalnya, data yang didapatkan BPK itu pun berasal dari Pemprov DKI. Fakta dan dokumen yang ditemukan BPK akan penyimpangan itu pun dapat dipertanggungjawabkan.
"Pernyataan kami, yah BPK yang benar. Apabila ada pihak yang tak puas dengan pemeriksaan BPK itu agar menempuh jalur sesuai aturan undang-undang," tutupnya.
Kaditama Revbang sekaligus Pelaksana Harian Sekjen BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, BPK RI telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan memeriksa laporan keuangan Pemprov DKI 2014.
"BPK menemukan pengadaan tanah tak melalui proses memadai sehingga merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar," ujarnya pada wartawan di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Menurutnya, BPK merekomendasikan agar Ahok membatalkan pembelian tanah seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YSKW. Jika tak dapat dilakukan, BPK meminta agar Gubernur DKI Jakarta memulihkan kerugian daerah senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT KCU.
"BPK RI fokus pada penyelamatan dan pemulihan uang negara, fokus BPK disitu. Itu Laporan BPK sudah disampaikan ke DPRD," tuturnya. (Baca: Dituding Ngaco, Ketua BPK Tantang Ahok di Pengadilan)
Bahtiar mengungkapkan, hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan, BPK menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Hanya saja, BPK enggan membeberkan temuan-temuan pemeriksaan investigasi itu lantaran masuk pada domainnya KPK. (Baca juga: Diperiksa KPK, Salah Satu Penyidik Bikin Ahok Mati Kutu)
"Temuan detail, sudah kami sampaikan KPK, kami tak bisa ungkapkan disini karena dalam proses penegakan. Umumnya, penyimpangan itu terkait dengan proses perencananaan, anggaran, tim pembeli tanah, lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil penjualan tanah," paparnya.
Bahtiar menambahkan, BPK pun membantah jika dalam proses pemeriksaan dua point tersebut terdapat data yang disembunyikan. Pasalnya, data yang didapatkan BPK itu pun berasal dari Pemprov DKI. Fakta dan dokumen yang ditemukan BPK akan penyimpangan itu pun dapat dipertanggungjawabkan.
"Pernyataan kami, yah BPK yang benar. Apabila ada pihak yang tak puas dengan pemeriksaan BPK itu agar menempuh jalur sesuai aturan undang-undang," tutupnya.
(ysw)