Wanita Emas Dilaporkan ke Polisi, Krishna: Masih Jadi Saksi

Rabu, 13 April 2016 - 11:01 WIB
Wanita Emas Dilaporkan...
Wanita Emas Dilaporkan ke Polisi, Krishna: Masih Jadi Saksi
A A A
JAKARTA - Mischa Hasnaeni Moein atau yang dikenal 'Wanita Emas' dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan. Hasnaeeni dilaporkan oleh seorang pengusaha ke Polda Metro Jaya.

Wanita yang menjadi penantang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 ini diduga melakukan penipuan terkait kasus tender proyek pembangunan jalan di Jayapura.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Hasnaeni dilaporan atas dugaan kasus penipuan dalam tender jalan di Jayapura. Meski demikian, penantang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI 2017 itu masih berstatus sebagai saksi.

"(Hasnaeini) masih jadi saksi," ujar Krishna di Jakarta, Rabu (13/4/2016). (Baca: Bersihkan Masjid, Salah Satu Cara Bakal Cagub DKI Raih Simpati Warga)

Kata Krishna, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus tersebut. Meski demikian, polisi belum meningkatkan status wanita emas itu. "Harus kami gelar (perkara) terlebih dahulu," katanya.

Kemudian, kata dia, penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan dua kali kepada wanita yang masuk dalam bursa pencalonan gubernur DKI itu. "Sudah dua kali kami lakukan panggilan. Tetapi tidak pernah datang," katanya.

Kasus ini bermula pada akhir Mei 2014 silam, korban yang juga Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan oleh Arifin Abas Hutasuhut kepada Hasnaeni. Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.

Antara korban dengan Hasnaeni sendiri telah dibuatkan surat perjanjian kerja sama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Korban sendiri telah memberikan sejumlah uang yang diduga untuk pelicin kepada Hasnaeni sekitar Rp900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cheque dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak enam unit senilai Rp30 juta.

Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan korban dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu jatuh ke tangan perusahaan lain. (Baca: Sindir Ahok, Wanita Emas Temui Warga Pasar Ikan)

Atas hal itu, korban merasa dirugikan. Korban telah meminta Hasnaeni untuk mengembalikan uang yang diberikan, namun tidak pernah dipenuhi. Hasnaeni sendiri tidak lagi dapat ditemui setelah kasus tersebut.

Korban memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya pada November 2014 silam, dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)