Pura-pura Jadi Tamu Pesta Khitanan, Dewi Gasak Uang Rp3,9 Juta
A
A
A
BEKASI - Seorang ibu rumah tangga terpergok mencuri tas milik warga di Perum Puri Harapan Blok D 2, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dewi Sekar Maya (23) beraksi dengan berpura-pura sebagai tamu di pesta khitanan.
Kapolsek Tarumajaya AKP James Silitonga menjelaskan, korban dari aksi kejahatan ini ialah Muhayaroh (40) yang saat itu sedang menggelar pesta khitanan sang cucu. Pelaku yang melihat keramaian di lokasi kejadian, berpura-pura menjadi tamu.
Ketika tuan rumah sibuk melayani para tamu, Dewi diam-diam masuk ke rumah korban."Di salah satu kamar, Dewi saat itu hendak mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp3,9 juta," kata James, Senin (11/4/2016).
Menurut James, aksi Dewi dipergoki Djuwito suami korban yang kebetulan masuk ke kamar. Merasa aksinya dipergoki Dewi pun panik, namun tak bisa melarikan diri karena sudah dikepung pemilik rumah dan warga setempat.
Selanjutnya, Dewi pun digelandang ke Mapolsek Tarumajaya. Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya Iptu Jefri menambahkan, Dewi mengaku baru pertama kali mencuri.
"Alasannya spontanitas, karena galau tak memiliki uang. Dia melakukan pencurian lantaran suaminya tak punya pekerjaan," ujarnya.
Dari tangan pelaku menyita barang bukti berupa tas dan uang tunai milik korban sebesar Rp3,9 juta. Akibat perbuatannya, Dewi terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Tarumajaya AKP James Silitonga menjelaskan, korban dari aksi kejahatan ini ialah Muhayaroh (40) yang saat itu sedang menggelar pesta khitanan sang cucu. Pelaku yang melihat keramaian di lokasi kejadian, berpura-pura menjadi tamu.
Ketika tuan rumah sibuk melayani para tamu, Dewi diam-diam masuk ke rumah korban."Di salah satu kamar, Dewi saat itu hendak mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp3,9 juta," kata James, Senin (11/4/2016).
Menurut James, aksi Dewi dipergoki Djuwito suami korban yang kebetulan masuk ke kamar. Merasa aksinya dipergoki Dewi pun panik, namun tak bisa melarikan diri karena sudah dikepung pemilik rumah dan warga setempat.
Selanjutnya, Dewi pun digelandang ke Mapolsek Tarumajaya. Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya Iptu Jefri menambahkan, Dewi mengaku baru pertama kali mencuri.
"Alasannya spontanitas, karena galau tak memiliki uang. Dia melakukan pencurian lantaran suaminya tak punya pekerjaan," ujarnya.
Dari tangan pelaku menyita barang bukti berupa tas dan uang tunai milik korban sebesar Rp3,9 juta. Akibat perbuatannya, Dewi terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(whb)