Pasutri Ini Paksa Suriyaman Minum Urine
A
A
A
JAKARTA - Memanfaatkan kelengahan dan keluguan korbannya, pasangan suami istri (pasutri) nekat memeras seorang karyawan swasta, Suriyaman (31), yang tengah membutuhkan uang. Kedua pelaku dibekuk setelah korbannya melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah, Jumat (8/4/2016) dini hari.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Darmawan mengatakan peristiwa ini bermula saat kedua pelaku yakni HF (30) dan RK (40), memanfaatkan kepanikan Suriyaman yang tengah membutuhkan uang.
Kala itu, lanjut Kapolsek, Suriyaman mendatangi rumah kedua pelaku, di Kota Bambu Utara II, RT 14/03, Palmerah, Jakarta Barat, dengan maksud meminjam uang untuk membayar sewa kos.
"Keduanya memaksa korban untuk membuat surat pernyataan untuk menggadai motornya, korban enggak mau, karena merasa uang yang ingin dipinjam enggak perlu untuk gadai motor," tutur Kapolsek ketika dikonfirmasi, Minggu (10/4/2016).
Kanit Reskrim Polsek PalmerahAKP Poltar L Gaol menjelaskan, dalam pemeriksaan itu para pelaku juga melakukan tindak ancaman sembari menodongkan sebuah senjata berjenis sangkur dan menelanjangi korban. "Korban juga dipaksa untuk meminum urine salah satu pelaku," jelas Poltar.
Di bawah ancaman pelaku, korban kemudian tak berdaya menuruti permintaan keduanya. Ia pun kemudian menandatangani pernyataan surat yang disodori pelaku.
Usaha pelaku harus pupus, ketika korbannya melarikan diri memanfaatkan kelengahan pasutri yang tertidur. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah.
"Keduanya berhasil kami bekuk tanpa perlawanan di rumahnya. Beberapa barang bukti seperti urine, sangkur, dan sepeda motor korbannya," tegas Poltar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Darmawan mengatakan peristiwa ini bermula saat kedua pelaku yakni HF (30) dan RK (40), memanfaatkan kepanikan Suriyaman yang tengah membutuhkan uang.
Kala itu, lanjut Kapolsek, Suriyaman mendatangi rumah kedua pelaku, di Kota Bambu Utara II, RT 14/03, Palmerah, Jakarta Barat, dengan maksud meminjam uang untuk membayar sewa kos.
"Keduanya memaksa korban untuk membuat surat pernyataan untuk menggadai motornya, korban enggak mau, karena merasa uang yang ingin dipinjam enggak perlu untuk gadai motor," tutur Kapolsek ketika dikonfirmasi, Minggu (10/4/2016).
Kanit Reskrim Polsek PalmerahAKP Poltar L Gaol menjelaskan, dalam pemeriksaan itu para pelaku juga melakukan tindak ancaman sembari menodongkan sebuah senjata berjenis sangkur dan menelanjangi korban. "Korban juga dipaksa untuk meminum urine salah satu pelaku," jelas Poltar.
Di bawah ancaman pelaku, korban kemudian tak berdaya menuruti permintaan keduanya. Ia pun kemudian menandatangani pernyataan surat yang disodori pelaku.
Usaha pelaku harus pupus, ketika korbannya melarikan diri memanfaatkan kelengahan pasutri yang tertidur. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah.
"Keduanya berhasil kami bekuk tanpa perlawanan di rumahnya. Beberapa barang bukti seperti urine, sangkur, dan sepeda motor korbannya," tegas Poltar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
(zik)