Ahok Ogah Ladeni Tantangan Yusril untuk Berdebat
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak akan meladeni tantangan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra untuk berdebat mengenai Kampung Luar Batang, Jakarta Utara.
"Yusril itu enggak usah diladenin. Aku mau ambil (TPST) Bantar Gebang dia jadi pengacara. Kaya raya itu dia, sekampung sama saya, kaya raya dia," ujar Ahok di JCC, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2016).
Menurut Ahok, seharusnya Yusril bisa membaca seksama terkait sertifikat yang disebut dimiliki oleh warga di Kampung Luar Batang. (Baca: Kampung Luar Batang Akan Digusur 9 April Mendatang)
"Dia bilang mau robohin enggak pake sertifikat, enak saja. Makanya kalau jadi pengacara itu baca juga jangan cuma lihat di tv. Baca sertifikat yang saya bongkar itu sertifikat PD Pasar Jaya, karena ada kios yang dijadikan rumah," tukas Ahok. (Baca juga: Ahok Sindir Yusril Ketum Parpol Tak Punya Suara)
Sebelumnya, Yusril yang menjadi kuasa hukum warga Kampung Luar Batang mengirimkan surat kepada Pemprov DKI untuk berdialog. Karena sebagian besar warga Kampung Luar Batang memiliki sertifikat sehingga Pemprov DKI tak berhak melakukan penggusuran.
"Yusril itu enggak usah diladenin. Aku mau ambil (TPST) Bantar Gebang dia jadi pengacara. Kaya raya itu dia, sekampung sama saya, kaya raya dia," ujar Ahok di JCC, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2016).
Menurut Ahok, seharusnya Yusril bisa membaca seksama terkait sertifikat yang disebut dimiliki oleh warga di Kampung Luar Batang. (Baca: Kampung Luar Batang Akan Digusur 9 April Mendatang)
"Dia bilang mau robohin enggak pake sertifikat, enak saja. Makanya kalau jadi pengacara itu baca juga jangan cuma lihat di tv. Baca sertifikat yang saya bongkar itu sertifikat PD Pasar Jaya, karena ada kios yang dijadikan rumah," tukas Ahok. (Baca juga: Ahok Sindir Yusril Ketum Parpol Tak Punya Suara)
Sebelumnya, Yusril yang menjadi kuasa hukum warga Kampung Luar Batang mengirimkan surat kepada Pemprov DKI untuk berdialog. Karena sebagian besar warga Kampung Luar Batang memiliki sertifikat sehingga Pemprov DKI tak berhak melakukan penggusuran.
(ysw)