Pejabat Pemkot Ditahan Kejaksaan, Bima Arya Usulkan Penangguhan
A
A
A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Mikro (KUMKM) Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Sebelumnya Hidayat Yudha Priatna ditahan penyidik kejaksaaan terkait kasus dugaan mark up (penggelembungan) anggaran pengadaan lahan Pasar Jambu Dua Rp43,1 miliar pada Rabu 6 April kemarin.
Untuk keperluan tersebut Bima Arya Sugiarto, sudah menandatangani dan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap anak buahnya yang diterapkan sebagai terasangka kasus mark up lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Jambu Dua.
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Pemerintah Kota Bogor, Ara Wiraswara mengatakan, jika Wali Kota Bogor Bima Arya, telah menandatangani Surat Penangguhan Penahanan dan sudah menunjuk Plt Kepala Dinas KUMKM. "Surat permohonan penangguhan penahanan ditandatangani pada Rabu malam 6 April kemarin," katanya, Kamis (7/4/2016).
Ara menyebutkan, Pemkot Bogor sangat menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejari Bogor. "Wali Kota juga berharap agar kasus yang cukup lama menyita perhatian publik ini segera mendapat kepastian hukum," katanya.
Bahkan pihaknya, lanjut Ara, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Bagian Hukum untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan termasuk memfasilitasi bantuan hukum bagi kepala Dinas UMKM. "
Menurut Wali Kota, karena sebagai Aparat Sipil Negara dan anggota Korpri, yang bersangkutan dapat difasilitasi segera memdapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Pemkot," jelasnya.
Menurutnya, surat penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas KUMKM yang menjadi tahanan titipan Kejari Bogor karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk relokasi PKL itu, sudah diserahkan oleh Kabag Hukum ke Kejari Bogor.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor Novy Habsyi Munawar membenarkan jika pihaknya sudah membuat dan mengantarkan surat penangguhan tersebut ke Kejaksaan,
"Kami sudah melayangkan suratnya tadi pagi jam 10 ke Kejaksaan, tapi surat itu bukan penangguhan penahanan namun surat permohonan perubahan status menjadi tahanan kota," katanya.
Menurutnya permohonan penangguhan tersebut merupakan hak sebagai warga negara dihadapan hukum. "Jadi memang sudah sepantasnya yang bersangkutan sebagai PNS untuk mendapatkan haknya terkait proses hukum yang dihadapi," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Bogor Andhi Fajar Arianto mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Bogor, sudah menerima surat dari Pemkot Bogor. "Memang ada surat dari Pemkot Bogor pada kami," katanya.
Akan tetapi terkait materi dan subtansi dari isi surat yang dilayangkan oleh Pemkot Bogor Bogor bukan kewenangan dirinya. "Kalau isi dari surat bukan kewenangan kami," katanya.
Akan tetapi menanggapi permohonan penangguhan dan pengalihan status dari tahanan titipan kejaksaan di Lapas Paledang menjadi tahanan kota terhadap tersangka kasus korupsi lahan itu harus dikaji ulang. "Kami akan mengkaji permohonan peralihan status yang awalnya tahanan titipan menjadi tahanan kota, dan hasil kajiannya secepatnya diberikan," jelasnya.
Meski demikian pihak Kejari Bogor meminta kepada dua tersangka lain yang meminta dijadwalkan ulang pemanggilan oleh penyidik untuk kooperatif. "Kami mengimbau kepada dua tersangka lain agar kooperatif saat kami panggil ulang untuk diperiksa oleh penyidik," tandasnya.
Untuk keperluan tersebut Bima Arya Sugiarto, sudah menandatangani dan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap anak buahnya yang diterapkan sebagai terasangka kasus mark up lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Jambu Dua.
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Pemerintah Kota Bogor, Ara Wiraswara mengatakan, jika Wali Kota Bogor Bima Arya, telah menandatangani Surat Penangguhan Penahanan dan sudah menunjuk Plt Kepala Dinas KUMKM. "Surat permohonan penangguhan penahanan ditandatangani pada Rabu malam 6 April kemarin," katanya, Kamis (7/4/2016).
Ara menyebutkan, Pemkot Bogor sangat menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejari Bogor. "Wali Kota juga berharap agar kasus yang cukup lama menyita perhatian publik ini segera mendapat kepastian hukum," katanya.
Bahkan pihaknya, lanjut Ara, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Bagian Hukum untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan termasuk memfasilitasi bantuan hukum bagi kepala Dinas UMKM. "
Menurut Wali Kota, karena sebagai Aparat Sipil Negara dan anggota Korpri, yang bersangkutan dapat difasilitasi segera memdapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Pemkot," jelasnya.
Menurutnya, surat penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas KUMKM yang menjadi tahanan titipan Kejari Bogor karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk relokasi PKL itu, sudah diserahkan oleh Kabag Hukum ke Kejari Bogor.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor Novy Habsyi Munawar membenarkan jika pihaknya sudah membuat dan mengantarkan surat penangguhan tersebut ke Kejaksaan,
"Kami sudah melayangkan suratnya tadi pagi jam 10 ke Kejaksaan, tapi surat itu bukan penangguhan penahanan namun surat permohonan perubahan status menjadi tahanan kota," katanya.
Menurutnya permohonan penangguhan tersebut merupakan hak sebagai warga negara dihadapan hukum. "Jadi memang sudah sepantasnya yang bersangkutan sebagai PNS untuk mendapatkan haknya terkait proses hukum yang dihadapi," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Bogor Andhi Fajar Arianto mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Bogor, sudah menerima surat dari Pemkot Bogor. "Memang ada surat dari Pemkot Bogor pada kami," katanya.
Akan tetapi terkait materi dan subtansi dari isi surat yang dilayangkan oleh Pemkot Bogor Bogor bukan kewenangan dirinya. "Kalau isi dari surat bukan kewenangan kami," katanya.
Akan tetapi menanggapi permohonan penangguhan dan pengalihan status dari tahanan titipan kejaksaan di Lapas Paledang menjadi tahanan kota terhadap tersangka kasus korupsi lahan itu harus dikaji ulang. "Kami akan mengkaji permohonan peralihan status yang awalnya tahanan titipan menjadi tahanan kota, dan hasil kajiannya secepatnya diberikan," jelasnya.
Meski demikian pihak Kejari Bogor meminta kepada dua tersangka lain yang meminta dijadwalkan ulang pemanggilan oleh penyidik untuk kooperatif. "Kami mengimbau kepada dua tersangka lain agar kooperatif saat kami panggil ulang untuk diperiksa oleh penyidik," tandasnya.
(sms)