Predator Pencabul 15 Anak Divonis 12 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa tindak pelecehan seksual, Maskur (34) pada 15 anak di bawah umur divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maskur juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim.
Maskur didakwa bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak sejak 2012 lalu. Selain itu, ia juga kerap berbohong dengan mengatakan tak pernah melakukan pencabulan selama sidang perkaranya berlangsung.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan membuatnya mengalami trauma berat," ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Thamrin Tarigan, Kamis (7/4/2016).
Saat menjatuhkan vonis untuk Maskur, hakim sempat mengungkap fakta-fakta persidangan selama ini, yakni Maskur telah terbukti pernah melakukan pencabulan anak di beberapa lokasi.
Setelah mendengar putusan Hakim, Maskur pun mengaku dirinya merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan. Namun, dia mengaku tidak melakukan perbuatan cabulnya pada belasan anak sejak beberapa tahun lalu. "Ya saya tidak sampai memasukkan kemaluan, hanya menempelkan," bantah Maskur.
Vonis dijatuhkan setelah Maskur ditangkap polisi 27 Oktober 2015 lalu, dan menjalani sidang serta mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penuntut umum telah menuntut Maskur agar diberikan hukuman selama 15 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan hukuman 12 tahun penjara yang pantas diberikan kepada Maskur.
"Tuntutan sudah maksimal, tapi putusan itu ya sesuai pertimbangan hakim. Itu (putusan) juga sudah lebih dari 2/3 masa hukuman dalam tuntutan jaksa kok," terang Jaksa Penuntut Umum Abdul Kadir Sangadji.
Maskur telah ditangkap oleh unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan di kawasan Pancoran, setelah adanya laporan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui terdapat lebih dari 15 anak laki-laki yang sudah menjadi korban perbuatan Maskur sejak tiga tahun lalu. Anak-anak yang menjadi korban berusia 6 hingga 12 tahun.
Maskur juga kerap mengajak korbannya menonton film dewasa sebelum melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan tindakan jahatnya, dia selalu mengancam korbannya agar tidak mengadu pada siapapun.
Maskur didakwa bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak sejak 2012 lalu. Selain itu, ia juga kerap berbohong dengan mengatakan tak pernah melakukan pencabulan selama sidang perkaranya berlangsung.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan membuatnya mengalami trauma berat," ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Thamrin Tarigan, Kamis (7/4/2016).
Saat menjatuhkan vonis untuk Maskur, hakim sempat mengungkap fakta-fakta persidangan selama ini, yakni Maskur telah terbukti pernah melakukan pencabulan anak di beberapa lokasi.
Setelah mendengar putusan Hakim, Maskur pun mengaku dirinya merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan. Namun, dia mengaku tidak melakukan perbuatan cabulnya pada belasan anak sejak beberapa tahun lalu. "Ya saya tidak sampai memasukkan kemaluan, hanya menempelkan," bantah Maskur.
Vonis dijatuhkan setelah Maskur ditangkap polisi 27 Oktober 2015 lalu, dan menjalani sidang serta mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penuntut umum telah menuntut Maskur agar diberikan hukuman selama 15 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan hukuman 12 tahun penjara yang pantas diberikan kepada Maskur.
"Tuntutan sudah maksimal, tapi putusan itu ya sesuai pertimbangan hakim. Itu (putusan) juga sudah lebih dari 2/3 masa hukuman dalam tuntutan jaksa kok," terang Jaksa Penuntut Umum Abdul Kadir Sangadji.
Maskur telah ditangkap oleh unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan di kawasan Pancoran, setelah adanya laporan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui terdapat lebih dari 15 anak laki-laki yang sudah menjadi korban perbuatan Maskur sejak tiga tahun lalu. Anak-anak yang menjadi korban berusia 6 hingga 12 tahun.
Maskur juga kerap mengajak korbannya menonton film dewasa sebelum melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan tindakan jahatnya, dia selalu mengancam korbannya agar tidak mengadu pada siapapun.
(ysw)