320 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sepanjang Januari hingga Maret 2016.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno Hatya Alif Suadi mengatakan, dari 302 WNA yang dipulangkan itu, 90% merupakan WNA China. Mereka dideportasi karena tersangkut masalah hukum dan administrasi.
Menurut Alif, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap seorang WNA Kamerun atas nama Kameni Dieudonne yang secara sengaja menggunakan paspor kebangsaan Belgia palsu saat masuk Indonesia pada 15 Maret 2016.
"Dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan pesawat Air Asia AK382 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia telah melanggar Pasal 119 ayat 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta," ungkap Alif.
Alif menambahkan, jumlah WNA yang di deportasi memang meningkat jika dibanding hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan pada 2015 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta.
"Tahun lalu kami berikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 68 orang asing, selain juga telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap 34 orang asing, disepanjang tahun 2015," katanya.
Peningkatan pelanggaran administrasi dan tindak pidana oleh WNA tersebut, tidak dapat dipungkiri merupakan imbas dari pemberlakuan Asean Economic Community.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno Hatya Alif Suadi mengatakan, dari 302 WNA yang dipulangkan itu, 90% merupakan WNA China. Mereka dideportasi karena tersangkut masalah hukum dan administrasi.
Menurut Alif, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap seorang WNA Kamerun atas nama Kameni Dieudonne yang secara sengaja menggunakan paspor kebangsaan Belgia palsu saat masuk Indonesia pada 15 Maret 2016.
"Dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan pesawat Air Asia AK382 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia telah melanggar Pasal 119 ayat 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta," ungkap Alif.
Alif menambahkan, jumlah WNA yang di deportasi memang meningkat jika dibanding hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan pada 2015 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta.
"Tahun lalu kami berikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 68 orang asing, selain juga telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap 34 orang asing, disepanjang tahun 2015," katanya.
Peningkatan pelanggaran administrasi dan tindak pidana oleh WNA tersebut, tidak dapat dipungkiri merupakan imbas dari pemberlakuan Asean Economic Community.
(whb)