Bongkar Salon Plus-plus di Tangsel, Gadis 15 Tahun Diamankan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Petugas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar bisnis prostitusi berkedok salon di Jalan Setia Budi, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, KotaTangsel. Dari lokasi ini petugas menangkap pemilik salon berinisial SS (45) dan seorang gadis di bawah umur PP (15) yang menjadi korban karena dipekerjakan di salon tersebut.
Terbongkarnya praktik esesk-esek di Salon Tika ini bermula dari kecurigaan aparat karena kerap didatangi kaum adam. Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, salon tersebut telah beroperasi sejak 2015 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek salon dan menangkap SS, PP serta seorang pria berinisial D (38).
"D saat digerebek sedang berada di lokasi. Sejumlah barang bukti juga ikut kita sita," terangnya. Adapun kondisi PP, lanjut Ayi,masih trauma dengan diperlakukan seperti itu oleh SS.
Kini PP pun menjalani pembinaan mental di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan SS dan D di amankan di Mapolres Tangsel berikut barang bukti berupa kasur, pakaian dalam korban, dan sejumlah uang tunai.
Kedua pelaku di ancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 88, dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Atas pengakuan PP, dirinya setiap kali melayani tamu bertarif sekitar Rp250.000 di dalam salon yang terdapat bagian kamarnya.
Terbongkarnya praktik esesk-esek di Salon Tika ini bermula dari kecurigaan aparat karena kerap didatangi kaum adam. Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, salon tersebut telah beroperasi sejak 2015 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek salon dan menangkap SS, PP serta seorang pria berinisial D (38).
"D saat digerebek sedang berada di lokasi. Sejumlah barang bukti juga ikut kita sita," terangnya. Adapun kondisi PP, lanjut Ayi,masih trauma dengan diperlakukan seperti itu oleh SS.
Kini PP pun menjalani pembinaan mental di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan SS dan D di amankan di Mapolres Tangsel berikut barang bukti berupa kasur, pakaian dalam korban, dan sejumlah uang tunai.
Kedua pelaku di ancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 88, dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Atas pengakuan PP, dirinya setiap kali melayani tamu bertarif sekitar Rp250.000 di dalam salon yang terdapat bagian kamarnya.
(whb)