Pasarkan VCD Porno, Blogger Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang blogger berinisial EA dan seorang kurir berinisial APS diringkus polisi lantaran menjual puluhan ribu kepingan VCD porno berkontent Lesbian, Gay, Bioseksual, dan Transgender (LGBT). Perbulan, kedua tersangka itu bisa mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah melalui penjualan di media sosial.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, dua tersangka itu, yakni EA dan APS dibekuk di sebuah rumah produksi pembuatan VCD porno di pinggiran kota Jakarta. Kedua tersangka memiliki perannya masing-masing dalam menjual VCD tersebut, EA sebagai penjual, sedangkan APS sebagai kurir.
"EA membuat blog yang khusus menulis dan memasarkan VCD porno LGBT itu. Sedang APS yang mengirim VDC itu ke sejumlah toko ternama yang ada di pusat perbelanjaan di Jakarta," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2016).
Menurutnya, di sebuah blog yang dibuat EA itu, terdapat pula nomor rekening yang bisa dibayarkan pembelinya. Setelah dibayar, VCD itu dikirimkan atau diantar langsung oleh tersangka APS. Jika pembelinya di luar kota dikirim melalui jasa ekspedisi.
Setiap keping VCD porno dijual seharga Rp50.000. Sedangkan dalam bentuk USB dan MMC dijual seharga Rp300 ribuan, dan bentuk hardisk drive dengan harga Rp1 jutaan.
"Tersangka EA mengaku sudah tiga tahunan menjual VCD porno itu, sedang APS ini dia baru dua kali. Itu pun dia mau menjadi kurir karena merasa tak enak dengan pembuat VCD itu, yakni H yang kini menjadi DPO karena dia perantau dan di Jakarta ditampung H. Jadi APS ini merasa berutang budi," tuturnya.
Agung menerangkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka yang masih dalam satu jaringan itu, kepingan VCD porno LGBT itu diproduksi disebuah rumah milik H. Perhari, mereka menjual sebanyak 10 ribu keping VCD ilegal tersebut.
Data master VCD porno itu pun didapatkan tersangka dengan cara mendowloadnya di sejumlah situs porno luar negeri. Mereka pun hanya bermodalkan kepingan kosong belaka dengan harga Rp10 ribu rupiah perkepingnya.
"Mereka jual dan distribusikannya juga sembunyi-sembunyi. Perbulan mereka dapatkan omset sebanyak Rp10 jutaan. Mereka lalu menduplikatnya menggunakan komputer biasa dan mencetaknya pakai printer biasa juga," tuturnya.
Kini, kedua tersangka itu telah dijebloskan ke penjara lalu dijerat pasal 29, pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 80 Jo pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun tersangka utama yang berinisial H itu tengah diburu polisi.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, dua tersangka itu, yakni EA dan APS dibekuk di sebuah rumah produksi pembuatan VCD porno di pinggiran kota Jakarta. Kedua tersangka memiliki perannya masing-masing dalam menjual VCD tersebut, EA sebagai penjual, sedangkan APS sebagai kurir.
"EA membuat blog yang khusus menulis dan memasarkan VCD porno LGBT itu. Sedang APS yang mengirim VDC itu ke sejumlah toko ternama yang ada di pusat perbelanjaan di Jakarta," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2016).
Menurutnya, di sebuah blog yang dibuat EA itu, terdapat pula nomor rekening yang bisa dibayarkan pembelinya. Setelah dibayar, VCD itu dikirimkan atau diantar langsung oleh tersangka APS. Jika pembelinya di luar kota dikirim melalui jasa ekspedisi.
Setiap keping VCD porno dijual seharga Rp50.000. Sedangkan dalam bentuk USB dan MMC dijual seharga Rp300 ribuan, dan bentuk hardisk drive dengan harga Rp1 jutaan.
"Tersangka EA mengaku sudah tiga tahunan menjual VCD porno itu, sedang APS ini dia baru dua kali. Itu pun dia mau menjadi kurir karena merasa tak enak dengan pembuat VCD itu, yakni H yang kini menjadi DPO karena dia perantau dan di Jakarta ditampung H. Jadi APS ini merasa berutang budi," tuturnya.
Agung menerangkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka yang masih dalam satu jaringan itu, kepingan VCD porno LGBT itu diproduksi disebuah rumah milik H. Perhari, mereka menjual sebanyak 10 ribu keping VCD ilegal tersebut.
Data master VCD porno itu pun didapatkan tersangka dengan cara mendowloadnya di sejumlah situs porno luar negeri. Mereka pun hanya bermodalkan kepingan kosong belaka dengan harga Rp10 ribu rupiah perkepingnya.
"Mereka jual dan distribusikannya juga sembunyi-sembunyi. Perbulan mereka dapatkan omset sebanyak Rp10 jutaan. Mereka lalu menduplikatnya menggunakan komputer biasa dan mencetaknya pakai printer biasa juga," tuturnya.
Kini, kedua tersangka itu telah dijebloskan ke penjara lalu dijerat pasal 29, pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 80 Jo pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun tersangka utama yang berinisial H itu tengah diburu polisi.
(ysw)