Polda Metro Tegaskan Kawasan 3 in 1 Mampu Atasi Kemacetan
A
A
A
JAKARTA - Selama pemberlakukan kawasan 3 in 1, Polda Metro Jaya menilai cara tersebut mampu mengurai kemacetan di jalan protokol. Rencananya, Pemprov DKI akan melakukan uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 mulai besok.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan sejak diberlakukan sistem 3 in 1 pada tahun 2003, sistem tersebut mampu mengurai kemacetan.
"Dari pengamatan empiris, sistem 3 in one ini sudah mampu mengatasi kemacetan mulai dari Sudirman, Thamrin, Patung Kuda, sampai dengan Bundaran Senayan. Selain itu juga di Kuningan sampai Semanggi," kata Budiyanto kepada wartawan, Senin (4/4/2016).
Namun, lanjut Budiyanto, tidak menutup mata bahwa ada dampak sosial dari diberlakukannya aturan tersebut seperti munculnya joki 3 in 1.
"Kita disini butuh suatu sinergitas, karena dalam perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, bahwa seorang itu tidak boleh menggunakan jasa joki. Dan pengendara kendaraan umum tidak boleh menggunakan jasa joki. Dan ini leading sectornya dari pemda yaitu Satpol PP," tambahnya.
Program uji coba penghapusan 3 in 1 itu akan dilakukan besok sampai seminggu ke depan. Hasil evaluasi dari uji coba nanti akan digunakan sebagai acuan penghapusan kawasan tersebut.
"Dari lantas sendiri, sepanjang itu ada penggantinya, tidak ada masalah. Dan disini kan pemda mau uji coba penghapusan 3 in 1, ya kita dukung. Kita akan laksanakan besok," tutupnya.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan sejak diberlakukan sistem 3 in 1 pada tahun 2003, sistem tersebut mampu mengurai kemacetan.
"Dari pengamatan empiris, sistem 3 in one ini sudah mampu mengatasi kemacetan mulai dari Sudirman, Thamrin, Patung Kuda, sampai dengan Bundaran Senayan. Selain itu juga di Kuningan sampai Semanggi," kata Budiyanto kepada wartawan, Senin (4/4/2016).
Namun, lanjut Budiyanto, tidak menutup mata bahwa ada dampak sosial dari diberlakukannya aturan tersebut seperti munculnya joki 3 in 1.
"Kita disini butuh suatu sinergitas, karena dalam perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, bahwa seorang itu tidak boleh menggunakan jasa joki. Dan pengendara kendaraan umum tidak boleh menggunakan jasa joki. Dan ini leading sectornya dari pemda yaitu Satpol PP," tambahnya.
Program uji coba penghapusan 3 in 1 itu akan dilakukan besok sampai seminggu ke depan. Hasil evaluasi dari uji coba nanti akan digunakan sebagai acuan penghapusan kawasan tersebut.
"Dari lantas sendiri, sepanjang itu ada penggantinya, tidak ada masalah. Dan disini kan pemda mau uji coba penghapusan 3 in 1, ya kita dukung. Kita akan laksanakan besok," tutupnya.
(ysw)