Enggan Turunkan Tarif, DKI Ancam Bekukan Izin Angkutan Umum
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengancam akan membekukan izin trayek angkutan umum yang enggan menurunkan tarif. Setelah harga BBM turun, Dishubtrans DKI menurunkan ongkos angkutan umum sekitar Rp300-500 mulai Senin (4/4/2016) hari ini.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, berdasarkan hasil rapat oleh Dishubtrans, Organda, Dewan
Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Biro Perekonomian dan Biro Hukum pada 1 April lalu, tarif angkutan umum kelas ekonomi turun Rp300-500 seiring dengan penurunan harga BBM.Hasil rapat tersebut, lanjut Andri, telah disetujui oleh Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan penandatanganan surat keputusannya pada Sabtu, 2 April 2016 kemarin dan mulai berlaku pada hari ini.
"Apabila masih ada angkutan umum kelas ekonomi tidak menurunkan tarif, kami hentikan operasional dan membekukan izin trayeknya. Sebab itu termasuk Pelanggaran Berat," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu 3 April 2016 kemarin.
Andri menyebutkan, angkutan umum kelas ekonomi itu terbagi dalam tiga jenis. Untuk bus kecil (angkot) dari Rp3.500 menjadi Rp3.000; bus sedang dari Rp3.800 menjadi Rp 3.500; dan bus besar dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.
Selain itu, lanjut Andri penurunan juga terjadi pada tarif taksi, flag fall dari Rp7.500 menjadi Rp6.500, per kilometernya turun dari Rp4.000 menjadi Rp3.500; dan waktu tunggu/jam turun dari Rp48.000 menjadi Rp 42.000. "Kami harap penurunan tarif ini dipatuhi oleh para operator," ujarnya.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menuturkan, penurunan tarif tersebut telah disepakati oleh semua operator.
Terpenting, kata dia, Pemprov DKI lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan pengendalian lalu lintas.
"Sebenarnya para operator itu mau diatur apalagi sistem rupiah per kilometer, tapi dengan pendekatan bijak. Bukan dengan ribut terus di media dan mengancam akan mematikan trayeknya," ujarnya.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, berdasarkan hasil rapat oleh Dishubtrans, Organda, Dewan
Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Biro Perekonomian dan Biro Hukum pada 1 April lalu, tarif angkutan umum kelas ekonomi turun Rp300-500 seiring dengan penurunan harga BBM.Hasil rapat tersebut, lanjut Andri, telah disetujui oleh Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan penandatanganan surat keputusannya pada Sabtu, 2 April 2016 kemarin dan mulai berlaku pada hari ini.
"Apabila masih ada angkutan umum kelas ekonomi tidak menurunkan tarif, kami hentikan operasional dan membekukan izin trayeknya. Sebab itu termasuk Pelanggaran Berat," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu 3 April 2016 kemarin.
Andri menyebutkan, angkutan umum kelas ekonomi itu terbagi dalam tiga jenis. Untuk bus kecil (angkot) dari Rp3.500 menjadi Rp3.000; bus sedang dari Rp3.800 menjadi Rp 3.500; dan bus besar dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.
Selain itu, lanjut Andri penurunan juga terjadi pada tarif taksi, flag fall dari Rp7.500 menjadi Rp6.500, per kilometernya turun dari Rp4.000 menjadi Rp3.500; dan waktu tunggu/jam turun dari Rp48.000 menjadi Rp 42.000. "Kami harap penurunan tarif ini dipatuhi oleh para operator," ujarnya.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menuturkan, penurunan tarif tersebut telah disepakati oleh semua operator.
Terpenting, kata dia, Pemprov DKI lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan pengendalian lalu lintas.
"Sebenarnya para operator itu mau diatur apalagi sistem rupiah per kilometer, tapi dengan pendekatan bijak. Bukan dengan ribut terus di media dan mengancam akan mematikan trayeknya," ujarnya.
(whb)