Depok Akan Hapus Retribusi Puskesmas
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok akan menghapus retribusi puskesmas akan dihapuskan. Penghapusan retribusi tersebut untuk meningkatkan status puskesmas di Depok.
Rencana penghapusan ini tengah dalam pembahasan DPRD Depok melalui Raperda penghapusan Perda No 10/2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Puskesmas.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah mengatakan penghapusan retribusi tersebut untuk meningkatkan status puskesmas di Depok agar menjadi Badan Layanan Usaha Daerah. Setelah puskesmas menjadi BLUD, diharapkan ke depannya bisa mengelola dan mempunyai standar maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Nantinya didorong puskesman seperti RSUD yang sudah menjadi BLUD. Diperkirakan terealisasi 2017," kata Lahmudin pada Jumat, 1 April 2016 kemarin. Setelah perda penghapusan retribusi ini selesai, nantinya bakal diterapkan tarif untuk biaya berobat di puskesmas.
Soal besarannya, nanti disesuaikan untuk mengganti retribusi, tidak sampai memberatkan warga. Selama ini, warga hanya membayar retribusi puskesmas sebesar Rp2.000.
Untuk warga miskin yang menggunakan BPJS Kesehatan, gratis. "Setelah puskesmas menjadi BLUD, akan ada penghasilan sendiri dan meningkatkan standarnya," ungkapnya.
Selain itu, puskesmas yang nantinya menjadi BLUD, bakal ada ruang laboratorium dan rawat inap. Terhadap rencana penghapusan retribusi, sejauh ini dewan menanggapi dengan positif.
Sebagai contoh, kata dia, salah satu puskesmas di kawasan Jakarta Selatan yang sudah berstatus BLUD pelayannya sudah baik. Diharapkan di Depok bisa meniru pola seperti itu. "Depok saat. Ini pelayanan di puskesmasnya masih kurang maksimal," katanya.
Penerapan puskesmas BLUD bertujuan agar ada keluluasaan keuangan, sehingga puskesmas bisa memberikan layanan yang berkualitas. Karena BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatan tanpa mencari keuntungan. "Prinsipnya nanti pengelolaan puskesmas lebih efisien dan akuntabilitas karena dikelola sendiri," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Lies Karmawati mengatakan, yang membedakan hanya istilah saja dari retribusi menjadi tarif. Secara nilai, kata dia, tidak akan ada perbedaan yang dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat. "Tarifnya angkanya bakal sama dengan retribusi puskesmas. Namanya saja diubah, karena akan berstatus BLUD," katanya.
Rencana penghapusan ini tengah dalam pembahasan DPRD Depok melalui Raperda penghapusan Perda No 10/2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Puskesmas.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah mengatakan penghapusan retribusi tersebut untuk meningkatkan status puskesmas di Depok agar menjadi Badan Layanan Usaha Daerah. Setelah puskesmas menjadi BLUD, diharapkan ke depannya bisa mengelola dan mempunyai standar maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Nantinya didorong puskesman seperti RSUD yang sudah menjadi BLUD. Diperkirakan terealisasi 2017," kata Lahmudin pada Jumat, 1 April 2016 kemarin. Setelah perda penghapusan retribusi ini selesai, nantinya bakal diterapkan tarif untuk biaya berobat di puskesmas.
Soal besarannya, nanti disesuaikan untuk mengganti retribusi, tidak sampai memberatkan warga. Selama ini, warga hanya membayar retribusi puskesmas sebesar Rp2.000.
Untuk warga miskin yang menggunakan BPJS Kesehatan, gratis. "Setelah puskesmas menjadi BLUD, akan ada penghasilan sendiri dan meningkatkan standarnya," ungkapnya.
Selain itu, puskesmas yang nantinya menjadi BLUD, bakal ada ruang laboratorium dan rawat inap. Terhadap rencana penghapusan retribusi, sejauh ini dewan menanggapi dengan positif.
Sebagai contoh, kata dia, salah satu puskesmas di kawasan Jakarta Selatan yang sudah berstatus BLUD pelayannya sudah baik. Diharapkan di Depok bisa meniru pola seperti itu. "Depok saat. Ini pelayanan di puskesmasnya masih kurang maksimal," katanya.
Penerapan puskesmas BLUD bertujuan agar ada keluluasaan keuangan, sehingga puskesmas bisa memberikan layanan yang berkualitas. Karena BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatan tanpa mencari keuntungan. "Prinsipnya nanti pengelolaan puskesmas lebih efisien dan akuntabilitas karena dikelola sendiri," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Lies Karmawati mengatakan, yang membedakan hanya istilah saja dari retribusi menjadi tarif. Secara nilai, kata dia, tidak akan ada perbedaan yang dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat. "Tarifnya angkanya bakal sama dengan retribusi puskesmas. Namanya saja diubah, karena akan berstatus BLUD," katanya.
(whb)