Polda Minta Pemprov DKI Koordinasi Soal Penghapusan 3 in 1
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta agar Pemprov DKI terlebih dahulu membahas rencana penghapus sistem 3 in 1. Ini dilakukan agar dapat mengetahui dampak penghapusan sistem 3 in 1 tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin mengatakan, seluruh pihak harus berkumpul terlebih dahulu untuk menetapkan sikap soal penghapusan 3 in 1. Melalui pertemuan tersebut, nantinya akan dibahas mengenai dampak serta apa saja upaya lain dari Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan mengaktifkan dampak maupun upaya-upaya yang harus kita lakukan, sehingga ini perlu dilakukan suatu rapat koordinasi yang nanti pada awalnya harus dilakukan suatu uji coba dalam apa sebelum pelaksanaan pencabutan Peraturan Gubernur," kata Risyapudin, Kamis 31 Maret 2016 kemarin.
Ditlantas akan melihat volume kendaraan yang melintas di ruas jalan yang memberlakukan aturan tersebut. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said. "Nah jalan-jalan itu nanti perlu dilakukan suatu uji coba melihat volum-volume kendaraan yang tadinya tidak diperbolehkan sekarang jadi diperbolehkan kita akan melihat. Apakah memang sudah terurai dengan baik," tutupnya.
Risyapudin berharap, pada saat uji coba ada sosialisasi dari pemerintah daerah. Kapan uji coba ini akan diselenggarakan. Lalu upaya dari pemerintah daerah sendiri itu bagaimana.
Risyapudin juga mempertanyakan kesiapan Pemprov DKI terutama soal penyediaan transportasi umum yang layak, aman dan nyaman dinikmati masyarakat Jakarta. Pasalnya, tujuan awal 3 in 1 adalah melakukan pembatasan terhadap pengguna mobil pribadi.
"Apakah memang ruas jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah seperti misalkan flyover dan ruas-ruas jalan yang lain di Jakarta sendiri sudah menimbulkan suatu dampak yang signifikan mengatasi kepadatan ataupun kemacetan," ujarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin mengatakan, seluruh pihak harus berkumpul terlebih dahulu untuk menetapkan sikap soal penghapusan 3 in 1. Melalui pertemuan tersebut, nantinya akan dibahas mengenai dampak serta apa saja upaya lain dari Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan mengaktifkan dampak maupun upaya-upaya yang harus kita lakukan, sehingga ini perlu dilakukan suatu rapat koordinasi yang nanti pada awalnya harus dilakukan suatu uji coba dalam apa sebelum pelaksanaan pencabutan Peraturan Gubernur," kata Risyapudin, Kamis 31 Maret 2016 kemarin.
Ditlantas akan melihat volume kendaraan yang melintas di ruas jalan yang memberlakukan aturan tersebut. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said. "Nah jalan-jalan itu nanti perlu dilakukan suatu uji coba melihat volum-volume kendaraan yang tadinya tidak diperbolehkan sekarang jadi diperbolehkan kita akan melihat. Apakah memang sudah terurai dengan baik," tutupnya.
Risyapudin berharap, pada saat uji coba ada sosialisasi dari pemerintah daerah. Kapan uji coba ini akan diselenggarakan. Lalu upaya dari pemerintah daerah sendiri itu bagaimana.
Risyapudin juga mempertanyakan kesiapan Pemprov DKI terutama soal penyediaan transportasi umum yang layak, aman dan nyaman dinikmati masyarakat Jakarta. Pasalnya, tujuan awal 3 in 1 adalah melakukan pembatasan terhadap pengguna mobil pribadi.
"Apakah memang ruas jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah seperti misalkan flyover dan ruas-ruas jalan yang lain di Jakarta sendiri sudah menimbulkan suatu dampak yang signifikan mengatasi kepadatan ataupun kemacetan," ujarnya.
(whb)