Puluhan Bangunan Liar di Pinggir Tol Cijago Segera Dibongkar
A
A
A
DEPOK - Puluhan bangunan liar di sepanjang sisi jalan tol Cinere-Jagirawi (Cijago) akan dibongkar paksa Pemkot Depok. Setelah pemukiman liar itu bersih, Pemkot Depok akan membangun ruang terbuka hijau (RTH) di lahan milik Pertamina itu.
Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzanna menegaskan jalur tersebut merupakan lahan negara yang akan dibangun menjadi RTH. Bangunan yang dibongkar akan menjadi Taman Pertamina.
“Itu kan lahan milik Pertamina, puluhan bangunan liar banyak disana. Banyak rumah tinggal, bengkel, lapo dan rumah makan,” kata Nina disela – sela HUT Satpol PP ke 66 di Balai Kota Depok, Rabu (30/3/2016).
Nina menambahkan pihaknya kini terus melakukan dialog dan pendekatan kepada para pemilik kios dan para penjual bunga. Nantinya penjual bunga akan diakomodir atau ditata menjadi lebih tertib. “Itu sangat mepet dengan tol Cijago, kami masih terus pendekatan dengan para koordinatornya,” ungkap Nina.
Diakui Nina, tahun ini Satpol PP Depok menargetkan akan melakukan penertiban di tiga lokasi. Bangunan liar bakal dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Bangunan. “Jalan Raya Citayam, Jalan Juanda, dan Jalan Merdeka masih pembahasan,” tegas Nina.
Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzanna menegaskan jalur tersebut merupakan lahan negara yang akan dibangun menjadi RTH. Bangunan yang dibongkar akan menjadi Taman Pertamina.
“Itu kan lahan milik Pertamina, puluhan bangunan liar banyak disana. Banyak rumah tinggal, bengkel, lapo dan rumah makan,” kata Nina disela – sela HUT Satpol PP ke 66 di Balai Kota Depok, Rabu (30/3/2016).
Nina menambahkan pihaknya kini terus melakukan dialog dan pendekatan kepada para pemilik kios dan para penjual bunga. Nantinya penjual bunga akan diakomodir atau ditata menjadi lebih tertib. “Itu sangat mepet dengan tol Cijago, kami masih terus pendekatan dengan para koordinatornya,” ungkap Nina.
Diakui Nina, tahun ini Satpol PP Depok menargetkan akan melakukan penertiban di tiga lokasi. Bangunan liar bakal dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Bangunan. “Jalan Raya Citayam, Jalan Juanda, dan Jalan Merdeka masih pembahasan,” tegas Nina.
(ysw)