Peras Lima Bocah SMP, Kawanan Penipu Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua remaja ditangkap polisi setelah memeras bocah SMP dengan modus melakukan penganiayaan. Bocah SMP tersebut akhirnya melapor ke satpam sekolah sehingga dua dari tiga orang penipu itu tertangkap.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menjelaskan, kawanan penipu ini berjumlah tiga orang dan menjalankan aksinya di Jalan Johar Baru Utara 1 RT. 1/3 kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Tiga tersangka menghampiri para korban di pinggir jalan, selanjutnya para tersangka menuduh para korban memukuli adik para pelaku. Kemudian para pelaku meminta uang damai kepada para korban supaya permasalahan tidak dilanjutkan," kata Suyatno kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).
Suyatno melanjutkan, setelah ada salah satu korban memberikan uang kepada pelaku dan yang lain melapor ke satpam sekolah. Dua orang pelaku ditangkap yakni Brenda Gabriel (22) dan Randi Asrial (20) dan pelaku satunya melarikan diri.
"Nah dua orang yang ditangkap ini selanjutnya diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita uang tunai sebesar Rp97.000 dan sebuah sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna putih Biru bernopol B 3552 SFI.
"Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya.
PILIHAN:
Marshanda Akui Ayahnya Sudah Lama Mengemis
Politikus PPP: Bisa Kiamat Kubro Jika Dukung Ahok
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menjelaskan, kawanan penipu ini berjumlah tiga orang dan menjalankan aksinya di Jalan Johar Baru Utara 1 RT. 1/3 kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Tiga tersangka menghampiri para korban di pinggir jalan, selanjutnya para tersangka menuduh para korban memukuli adik para pelaku. Kemudian para pelaku meminta uang damai kepada para korban supaya permasalahan tidak dilanjutkan," kata Suyatno kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).
Suyatno melanjutkan, setelah ada salah satu korban memberikan uang kepada pelaku dan yang lain melapor ke satpam sekolah. Dua orang pelaku ditangkap yakni Brenda Gabriel (22) dan Randi Asrial (20) dan pelaku satunya melarikan diri.
"Nah dua orang yang ditangkap ini selanjutnya diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita uang tunai sebesar Rp97.000 dan sebuah sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna putih Biru bernopol B 3552 SFI.
"Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya.
PILIHAN:
Marshanda Akui Ayahnya Sudah Lama Mengemis
Politikus PPP: Bisa Kiamat Kubro Jika Dukung Ahok
(ysw)