Ini Solusi Pemerintah Atasi Polemik Transportasi di Jakarta

Kamis, 24 Maret 2016 - 17:20 WIB
Ini Solusi Pemerintah...
Ini Solusi Pemerintah Atasi Polemik Transportasi di Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mendorong skema penyelesaian masalah yang dihadapi transportasi konvensional 'versus' transportasi berbasis online, seperti Grab Car dan Taksi Uber.

Hasilnya, pemerintah mendorong sejumlah hal yang telah menjadi kesepakatan bersama antara kementerian terkait dengan Organda serta perusahaan transportasi berbasis online. (Baca: Ahok Sebut Transportasi Online Murah karena Tak Bayar Pajak)

Menurut Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pertama solusi yang diberikan adalah agar bisnis transpotasi memberi pelayanan publik yang nyaman dan efisien. Kedua, pemerintah mendorong agar bisnis transportasi harus berbasis jalan raya dan mengikuti perkembangan publik.

"Ketiga sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan undang-undang lalu lintas angkutan jalan," ujar Jonan saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).

Jonan menegaskan, untuk transportasi berbasis online seperti Grab Car dan Taksi Uber, pemerintah mencontohkan agar perusahaan transportasi online harus berbadan hukum, Yayasan, Koperasi, perseroan terbatas atau masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD (Daerah).

"Lalu juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi. Ini untuk keamanan penumpang sendiri," ungkapnya. (Baca: Pemerintah Deadline Transportasi Online hingga 31 Mei)

Kata Jonan, pilihan lainnya adalah perusahaan transportasi online seperti Grab car atau Taksi Uber harus membentuk badan usaha yang memiliki izin perusahaan transportasi seperti transportasi konvensional pada umumnya.

"Kalau pakai aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh plat hitam. Tapi harus di (uji) KIR karena untuk keselamatan penumpang. Ini undang-undang yang mengatur begitu," tukasnya. (Baca: Ahok Akan Legalkan Taksi Berbasis Online)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9108 seconds (0.1#10.140)