Berdalih Dihipnotis, Pembantu Curi Uang Majikannya
A
A
A
JAKARTA - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Evi Lestari (20), dibekuk polisi lantaran mencuri uang majikannya di Terogong Kecil, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Evi berdalih mencuri uang milik warga negara India itu lantaran dihipnotis orang.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku yang mengaku dihipnotis dua orang pria yang baru dikenalnya dan disuruh untuk melakukan pencurian terhadap majikannya itu. Pelaku lalu mencuri uang senilai Rp100 juta dan barang berharga milik majikannya.
Setelah tahu kalau uang dan barang berharga berupa dua Ipad dan arloji merek Tag Haeur itu raib dan dicuri pembantunya, kata Agus, korban yang berasal dari India itu pun melaporkannya pada polisi. Polisi langsung menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku.
"Tersangka mengaku dihipnotis oleh dua pria, dia pun sempat mencuri barang-barang milik majikan dan uang senilai seratus juta rupiah," ujarnya di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Menurut Agus, pelaku mengambil uang dan barang berharga itu saat majikannya sedang tak ada di rumahnya. Pelaku lalu mengacak-acak kamar dan lemari korban tempat barang berharga dan uang itu disimpan. Meski mengaku dihipnotis, polisi tak mempercayainya begitu saja.
"Terbukti kalau alat bukti yang kami temukan, ada pesan singkat tersangka telah melakukan pencurian dan bertemu dengan kedua pelaku lainnya itu," tuturnya. (Baca: Komplotan Pencuri Menyamar Pembantu Digulung Polisi)
Agus menambahkan, polisi menduga kalau Evi telah berkomplot melakukan pencurian terhadap majikannya itu. Kini, polisi tengah memburu dua pelaku lainnya. Pasalnya, barang curian itu telah diserahkan Evi ke kedua pria tersebut.
"Kami masih mengejarnya (dua pelaku). Tersangka EL kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Baca: Besok, Polda Gelar Rekonstruksi Pencurian Kabel di Ring 1)
PILIHAN:
Prabowo: Saya Ingatkan, Dulu Ahok Saya Bawa ke Jakarta
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku yang mengaku dihipnotis dua orang pria yang baru dikenalnya dan disuruh untuk melakukan pencurian terhadap majikannya itu. Pelaku lalu mencuri uang senilai Rp100 juta dan barang berharga milik majikannya.
Setelah tahu kalau uang dan barang berharga berupa dua Ipad dan arloji merek Tag Haeur itu raib dan dicuri pembantunya, kata Agus, korban yang berasal dari India itu pun melaporkannya pada polisi. Polisi langsung menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku.
"Tersangka mengaku dihipnotis oleh dua pria, dia pun sempat mencuri barang-barang milik majikan dan uang senilai seratus juta rupiah," ujarnya di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Menurut Agus, pelaku mengambil uang dan barang berharga itu saat majikannya sedang tak ada di rumahnya. Pelaku lalu mengacak-acak kamar dan lemari korban tempat barang berharga dan uang itu disimpan. Meski mengaku dihipnotis, polisi tak mempercayainya begitu saja.
"Terbukti kalau alat bukti yang kami temukan, ada pesan singkat tersangka telah melakukan pencurian dan bertemu dengan kedua pelaku lainnya itu," tuturnya. (Baca: Komplotan Pencuri Menyamar Pembantu Digulung Polisi)
Agus menambahkan, polisi menduga kalau Evi telah berkomplot melakukan pencurian terhadap majikannya itu. Kini, polisi tengah memburu dua pelaku lainnya. Pasalnya, barang curian itu telah diserahkan Evi ke kedua pria tersebut.
"Kami masih mengejarnya (dua pelaku). Tersangka EL kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Baca: Besok, Polda Gelar Rekonstruksi Pencurian Kabel di Ring 1)
PILIHAN:
Prabowo: Saya Ingatkan, Dulu Ahok Saya Bawa ke Jakarta
(mhd)