14 Catatan Kriminal Jessica Tidak Bisa Memberatkan Hukuman
A
A
A
DEPOK - Meski memiliki 14 catatan kriminal di Australia, hal itu tidak lantas bisa memberatkan hukuman tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kecuali, jika ada catatan kriminal yang terkait dengan kematian Mirna.
Pengamat hukum dari Universitas Pancasila (UP) Ade Saptomo mengatakan, catatan kepolisian itu berlaku berdasarkan delik lokusnya. "Artinya berlaku di tempat kejadian itu terjadi. Catatan itu kan terjadinya di Australia, delik lokusnya ya di sana," ungkap Ade Saptomo, Selasa 22 Maret 2016 kemarin.
Menurut Ade, catatan kriminal itu tidak ada korelasinya dengan kasus hukum yang dijalani Jessica di Indonesia. Karena dalam catatan tersebut, Jessica belum terbukti memiliki kasus berkaitan langsung dengan kematian Mirna.
"Terkecuali, ketika di Australia ada catatan yang menjurus atau terkait dengan kematian Mirna. Ini kan berbeda," kata Ade yang juga Dekan Fakultas Hukum UP itu.
Upaya kepolisian terbang ke Australia mencari rekam jejak Jessica adalah dalam rangka mengetahui latar belakangnya. Polisi ingin mengetahui apa-apa saja yang dilakukan Jessica selama di Australia.
"Ini hanya untuk mempertebal keyakinan polisi bahwa Jessica memang berperilaku buruk. Tapi bukan berarti sebagai bahan atau upaya memberatkan hukumannya," tegasnya.
Catatan kriminal tersebut bisa menjadi alat pemberat jika memang selama di Australia ada bukti bahwa Jessica memiliki rekam jejak buruk (kriminal) kepada Mirna. Sepanjang Jessica di Australia belum atau tidak mengancam keselamatan Mirna maka catatan itu diambil untuk mengetahui latar belakang saja.
"Jadi jangan salah dan terjebak. Kerja penyidik sudah bagus, tapi jangan lantas jadi salah langkah," pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya di Australia, ternyata tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memiliki catatan kriminal. Australian Federal Police (AFP) membeberkan ada 14 catatan kriminal yang kini dijadikan sebagai bukti.(Baca: Jessica Punya 14 Catatan Kriminal di Australia)
Pengamat hukum dari Universitas Pancasila (UP) Ade Saptomo mengatakan, catatan kepolisian itu berlaku berdasarkan delik lokusnya. "Artinya berlaku di tempat kejadian itu terjadi. Catatan itu kan terjadinya di Australia, delik lokusnya ya di sana," ungkap Ade Saptomo, Selasa 22 Maret 2016 kemarin.
Menurut Ade, catatan kriminal itu tidak ada korelasinya dengan kasus hukum yang dijalani Jessica di Indonesia. Karena dalam catatan tersebut, Jessica belum terbukti memiliki kasus berkaitan langsung dengan kematian Mirna.
"Terkecuali, ketika di Australia ada catatan yang menjurus atau terkait dengan kematian Mirna. Ini kan berbeda," kata Ade yang juga Dekan Fakultas Hukum UP itu.
Upaya kepolisian terbang ke Australia mencari rekam jejak Jessica adalah dalam rangka mengetahui latar belakangnya. Polisi ingin mengetahui apa-apa saja yang dilakukan Jessica selama di Australia.
"Ini hanya untuk mempertebal keyakinan polisi bahwa Jessica memang berperilaku buruk. Tapi bukan berarti sebagai bahan atau upaya memberatkan hukumannya," tegasnya.
Catatan kriminal tersebut bisa menjadi alat pemberat jika memang selama di Australia ada bukti bahwa Jessica memiliki rekam jejak buruk (kriminal) kepada Mirna. Sepanjang Jessica di Australia belum atau tidak mengancam keselamatan Mirna maka catatan itu diambil untuk mengetahui latar belakang saja.
"Jadi jangan salah dan terjebak. Kerja penyidik sudah bagus, tapi jangan lantas jadi salah langkah," pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya di Australia, ternyata tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memiliki catatan kriminal. Australian Federal Police (AFP) membeberkan ada 14 catatan kriminal yang kini dijadikan sebagai bukti.(Baca: Jessica Punya 14 Catatan Kriminal di Australia)
(whb)