Kejati Terima Berkas Kasus Mirna dari Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas kasus kematian Wayan Mira Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
Kepala Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi janjinya dalam melimpahkan berkas kasus Mirna pada Senin (21/3/2016). Berkas tersebut baru saja diterima Kejati DKI setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantarkannya.
"Berkasnya baru kami terima sore ini dari penyidik," kata Waluyo pada wartawan, Senin (21/3/2016). Waluyo menambahkan, tak bisa memastikan kalau berkas itu akan langsung dinyatakan P21.
Pastinya, JPU akan melihat dahulu apakah catatan yang diberikannya itu sudah dilengkapi penyidik atau belum. "Berkasnya belum kami buka, belum lihat tambah-tambahan apa sajanya. Nanti yah," tutupnya.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, penyidik sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan dan sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
"Sudah kita limpahkan, seluruh permintaan jaksa sudah kami penuhi," kata Herry Heryawan, Senin (21/3/2016). Herry melanjutkan, berkas yang tebalnya mencapai 30 cm tersebut sudah sesuai dengan petunjuk jaksa.
Seluruh permintan sudah dipenuhi sehingga dia berharap bisa segera P21 dan dilimpahkan ke persidangan.(Baca: Polda Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Mirna)
Kepala Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi janjinya dalam melimpahkan berkas kasus Mirna pada Senin (21/3/2016). Berkas tersebut baru saja diterima Kejati DKI setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantarkannya.
"Berkasnya baru kami terima sore ini dari penyidik," kata Waluyo pada wartawan, Senin (21/3/2016). Waluyo menambahkan, tak bisa memastikan kalau berkas itu akan langsung dinyatakan P21.
Pastinya, JPU akan melihat dahulu apakah catatan yang diberikannya itu sudah dilengkapi penyidik atau belum. "Berkasnya belum kami buka, belum lihat tambah-tambahan apa sajanya. Nanti yah," tutupnya.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, penyidik sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan dan sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
"Sudah kita limpahkan, seluruh permintaan jaksa sudah kami penuhi," kata Herry Heryawan, Senin (21/3/2016). Herry melanjutkan, berkas yang tebalnya mencapai 30 cm tersebut sudah sesuai dengan petunjuk jaksa.
Seluruh permintan sudah dipenuhi sehingga dia berharap bisa segera P21 dan dilimpahkan ke persidangan.(Baca: Polda Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Mirna)
(whb)