Simpan Sabu dalam Kemasan Minuman, Pemilik Toko Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap perempuan berinisial MF yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam kemasan minuman ringan di toko klontong miliknya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Hendrik Sitepu menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan atas laporan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Hendrik memerintahkan anggotanya untuk menyamar sebagai pembeli di toko klontong milik MF. "Pelaku tertangkap anggota yang sedang menyamar jadi pembeli," kata Hendrik kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
MF ditangkap di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis 17 Maret 2016 pagi. Dari tangannya, polisi menemukan 1,44 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangannya kami mengamankan sejumlah barang bukti beruba narkoba dan uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," ungkap Hendrik.
Saat dibawa polisi, MF sempat merengek meminta untuk dibebaskan. Tak ingin diproses hukum sendirian, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial SU.
"Saat mau dibawa, dia malah menangis dan menyebut nama SU," katanya.
Mendengar informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap SU. Saat diperiksa, polisi menemukan juga narkoba jenis sabu namun tak sebanyak yang dimiliki MF. Dari tangan SU, polisi hanya menemukan sabu seberat 0,34 gram.
Akibat perbuatannya, kedua orang tersebut akan dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) junto 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PILIHAN:
Pengamat: Jakarta Butuh Gubernur yang Lebih Manusiawi
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Hendrik Sitepu menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan atas laporan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Hendrik memerintahkan anggotanya untuk menyamar sebagai pembeli di toko klontong milik MF. "Pelaku tertangkap anggota yang sedang menyamar jadi pembeli," kata Hendrik kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
MF ditangkap di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis 17 Maret 2016 pagi. Dari tangannya, polisi menemukan 1,44 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangannya kami mengamankan sejumlah barang bukti beruba narkoba dan uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," ungkap Hendrik.
Saat dibawa polisi, MF sempat merengek meminta untuk dibebaskan. Tak ingin diproses hukum sendirian, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial SU.
"Saat mau dibawa, dia malah menangis dan menyebut nama SU," katanya.
Mendengar informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap SU. Saat diperiksa, polisi menemukan juga narkoba jenis sabu namun tak sebanyak yang dimiliki MF. Dari tangan SU, polisi hanya menemukan sabu seberat 0,34 gram.
Akibat perbuatannya, kedua orang tersebut akan dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) junto 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PILIHAN:
Pengamat: Jakarta Butuh Gubernur yang Lebih Manusiawi
(dam)