Dishub DKI: Solusi Mengatur Uber dan Grab yaitu Penertiban
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI tidak memiliki solusi lain selain menertibkan operasional angkutan umum ilegal beraplikasi seperti Uber, Grab dan sebagainya. Sebanyak 55 unit kendaraan Uber dan Grab yang ditertibkan sejak akhir tahun lalu kembali beroperasi setelah menjalani sidang tilang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, satu-satunya solusi untuk memberi keadilan terhadap angkutan umum resmi yang ada di Jakarta dari maraknya kendaraan pribadi beraplikasi menjadi angkutan umum adalah melakukan penertiban.
"Harus bagaimana lagi, kami akan terus tertibkan. Kami mau mereka mengurus izin sebagai operasional angkutan umum seperti taksi," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa, 15 Maret 2016 kemarin.
Andri menjelaskan, penertiban yang dilakukan terhadap Uber dan Grab membutuhkan kerja sama dengan Organda dan kepolisian. Sebab, penertiban yang dilakukan menggunakan sistem menjebak melalui aplikasi di smartphone.
Setelah itu, kata Andri, kepolisian harus memberikan sanksi tegas berupa pidana agar dapat memberi efek jera.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, satu-satunya solusi untuk memberi keadilan terhadap angkutan umum resmi yang ada di Jakarta dari maraknya kendaraan pribadi beraplikasi menjadi angkutan umum adalah melakukan penertiban.
"Harus bagaimana lagi, kami akan terus tertibkan. Kami mau mereka mengurus izin sebagai operasional angkutan umum seperti taksi," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa, 15 Maret 2016 kemarin.
Andri menjelaskan, penertiban yang dilakukan terhadap Uber dan Grab membutuhkan kerja sama dengan Organda dan kepolisian. Sebab, penertiban yang dilakukan menggunakan sistem menjebak melalui aplikasi di smartphone.
Setelah itu, kata Andri, kepolisian harus memberikan sanksi tegas berupa pidana agar dapat memberi efek jera.
(ysw,ars)